BEKASI RAYA— “Pers bukan buzzer, media bukan musuh pemerintah.”
Seruan ini menggema lantang dari ratusan insan pers Bekasi Raya yang berkumpul dalam Dialog Pers di Saung Jajaka, Tambun Utara, Kamis (3/7/2025), sebagai respon terhadap pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menilai media sosial lebih penting daripada media massa.
Dialog bertajuk “Pers Menjaga Marwah dalam Tantangan Zaman dan Era Digital” itu diinisiasi oleh PWI, SMSI, AWIBB, IWO, dan pimpinan media se-Bekasi Raya, didukung tokoh masyarakat dan ormas, menegaskan satu suara: pers bukan alat propaganda, pers adalah pilar demokrasi.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyebut pernyataan Gubernur Jabar dapat menyesatkan publik dan melemahkan peran strategis pers.
“Kalau media dianggap tak penting, siapa lagi yang akan menyuarakan kepentingan rakyat? Demokrasi kita akan dibajak oleh algoritma tanpa etika,” tegas Ade.
Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, menambahkan, kemitraan media dan pemerintah adalah amanat Pasal 3 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan pers sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini publik secara bertanggung jawab.
“Bukan sekadar transaksional, kemitraan ini soal transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik,” tandasnya.
Pernyataan Sikap Insan Pers Bekasi Raya:
1️⃣ Menolak segala bentuk peremehan terhadap media massa, karena bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers No. 40/1999.
2️⃣ Menuntut klarifikasi resmi dari Gubernur Jawa Barat atas pernyataan yang dianggap merendahkan martabat pers profesional.
3️⃣ Menegaskan pentingnya kemitraan strategis antara media dan pemerintah dalam pelayanan publik yang transparan.
4️⃣ Mendorong wartawan dan pemilik media menjaga profesionalisme, bersikap kritis, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
5️⃣ Mengajak masyarakat menjaga eksistensi media lokal sebagai pilar demokrasi yang tidak dapat digantikan viralitas media sosial.
Spanduk yang terpasang di lokasi memuat pesan-pesan keras:
🩶 “Pers bukan buzzer, media bukan musuh pemerintah.”
🩶 “Tanpa verifikasi, asal viral.”
🩶 “Apa jadinya kalau media dianggap tidak penting?”
Insan pers Bekasi Raya mengingatkan bahwa pers adalah simbol kebenaran, bukan corong pesanan.
“Kami tak akan diam. Kami bersatu. Kami adalah penjaga demokrasi,” tegas para wartawan yang hadir.
Dasar Hukum:
📌 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers:
Pasal 3 Ayat (1): Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 4 Ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 Ayat (1): Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana.(MDS)









