Patriot Palapa, Kota Bekasi — Sorotan tajam terhadap Perda Minuman Beralkohol (Minol) kembali muncul setelah Fendaby Surya Putra, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi sekaligus Ketua DPD PKS dan peraih suara terbanyak se-Kota Bekasi pada Pileg 2024 (18.311 suara), angkat bicara dalam wawancara langsung di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (01/12/2025).
Dengan gaya lugas dan tanpa tedeng aling-aling, Fendaby menegaskan bahwa revisi Perda Minol adalah kebutuhan mendesak. Bukan sekadar urusan norma, bukan sekadar larangan, tetapi soal keselamatan sosial dan masa depan generasi Kota Bekasi.
Fendaby: “Minol bukan isu kecil — ini isu yang merusak generasi kalau kita biarkan.”
Dalam wawancaranya, Fendaby menjelaskan bahwa terdapat banyak keluhan warga soal maraknya peredaran minuman beralkohol, terutama di area-area sensitif yang dekat dengan permukiman dan fasilitas pendidikan.
“Minuman beralkohol itu bukan sekadar isu moral. Ini isu keselamatan publik. Banyak kriminal, kekerasan, kecelakaan, dan penyimpangan anak muda bermula dari alkohol. Negara tidak boleh tutup mata,” tegas Fendaby.
Ia menilai Perda Minol yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan kondisi lapangan. Banyak celah hukum, pengawasan yang lemah, dan praktik penjualan liar yang tidak terkontrol.
Tiga Poin Utama yang Didorong Fendaby dalam Revisi Perda Minol
1. Pengetatan Distribusi & Izin Usaha
Banyak titik rawan ditemukan menjual Minol secara bebas.
“Tidak boleh ada penjualan Minol dekat sekolah, rumah ibadah, dan lingkungan tempat tinggal. Pengawasannya harus diperketat, bukan sekadar formalitas.”
2. Penegakan Hukum yang Tegas & Tidak Pandang Bulu
Fendaby meminta Satpol PP menghentikan pola “pembinaan tanpa ujung”.
“Tempat hiburan bandel harus disanksi. Distributor ilegal harus ditutup. Kalau mau menjaga anak-anak kita, ini harus tegas.”
3. Pelibatan Warga dalam Pengawasan
Ia mendorong mekanisme pelaporan publik yang responsif.
“Masyarakat harus dilibatkan. Kalau ada penjualan Minol ilegal di lingkungannya, lapor. Pemerintah wajib bertindak cepat.”
Selain Perda Minol, Fendaby juga mengingatkan soal implementasi program 100 juta per RW yang kini sudah mulai dicairkan di berbagai wilayah.
Walau mengapresiasi program tersebut, ia memberikan alarm keras:
“Program ini bagus, tapi berbahaya kalau tidak diatur rigid. Ini uang rakyat. Salah langkah sedikit saja bisa jadi jerat hukum.”
Ia menegaskan Komisi I akan mengawal penuh agar tidak ada pemanfaatan yang menyimpang, baik oleh pengurus RW maupun oleh oknum birokrasi.
Sebagai pemilik suara terbanyak di Kota Bekasi, Fendaby memandang mandat besar itu sebagai tanggung jawab besar untuk berbicara jujur kepada publik.
Ia menutup wawancara dengan pernyataan paling kuatnya:
“Bekasi adalah rumah kita. Rumah harus dijaga. Alkohol yang merusak generasi harus ditindak. Anggaran rakyat harus dijaga. Mandat besar dari rakyat bukan untuk duduk manis — tapi untuk berjuang.”
(DM)









