Patriot Palapa, Kota Bekasi — Interupsi Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, dalam Rapat Paripurna pada Kamis (27/11/2025), membuka kembali persoalan krusial terkait rekomendasi Komisi II mengenai penyelesaian ganti rugi Pasar Semi Induk Pondok Gede. Isu ini kembali mencuat karena menyangkut potensi hilangnya aset daerah jika tidak ditangani dengan cermat dan sesuai putusan hukum.
Anggota Komisi II sekaligus Sekretaris DPD PKS Kota Bekasi, Adhika Dirgantara, menegaskan bahwa rekomendasi pihaknya sejak awal memiliki satu pesan besar: segera selesaikan persoalan sesuai aturan dan putusan pengadilan, tanpa membuat Kota Bekasi menanggung kerugian berulang.
“Pada prinsipnya, rekomendasi Komisi II jelas: persoalan ini harus diselesaikan cepat, taat aturan, dan mengacu pada putusan pengadilan. Jangan sampai Kota Bekasi kehilangan aset atau menanggung kerugian dua kali,” ujar Adhika.
Ia menjelaskan, persoalan Pasar Semi Induk Pondok Gede tidak sesederhana denda keterlambatan (dwangsom) yang kini terus bergerak naik. Terdapat bangunan yang sudah berdiri di atas dasar Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan keberadaannya melibatkan kepentingan pihak ketiga. Karena itu, langkah pembebasan lahan menjadi opsi strategis untuk mencegah kerugian jangka panjang.
“Jika lahan dikembalikan sementara bangunan sudah berdiri, itu artinya pemborosan dua kali. Bangunan harus dibongkar, aset hilang, proses hukum jalan lagi, kerugian berulang. Itu yang kami cegah,” jelasnya.
Adhika juga menyoroti bahwa persoalan denda keterlambatan bukanlah inti dari interupsi. Komisi II, menurutnya, fokus pada substansi, yakni penyelamatan aset dan percepatan eksekusi keputusan hukum, bukan sekadar menghitung denda yang tiap hari menggunung.
Namun ia mengakui, terkait teknis apakah seluruh rekomendasi sudah masuk ke tahap final, dirinya masih menunggu konsolidasi lanjutan.
“Soal finalisasi apakah rekomendasi sudah masuk seluruhnya, saya masih perlu mencermati. Tapi prinsipnya, Komisi II mendorong agar penyelesaian tidak merugikan daerah,” tuturnya.
Dengan nada kritis namun tetap menjaga elegansi politik, Adhika Dirgantara menutup dengan penegasan:
“Kota Bekasi tidak boleh kehilangan aset hanya karena kelalaian birokrasi. Setiap keputusan harus tepat, cepat, dan berpihak pada kepentingan publik dan taat hukum”.
(DM)









