Laporan ke Polres Jakut Buka Fakta Bullying Berulang di SD Jakarta Utara

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Patriot Palapa, Jakarta – Kasus dugaan bullying yang dilakukan berulang terhadap seorang siswi di sebuah SD di Jakarta Utara kembali menjadi perhatian publik setelah orang tua korban melaporkan terduga pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara.

Informasi yang berkembang menunjukkan bahwa dugaan perundungan tidak terjadi satu kali, melainkan lebih dari satu kali, sehingga memunculkan sorotan terhadap sistem pengawasan sekolah dan efektivitas penanganan dini terhadap konflik antar-siswa. Dalam konteks perlindungan anak, perundungan berulang dianggap sebagai tanda lemahnya deteksi dini dari pihak sekolah.

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menyatakan kasus tersebut mencerminkan temuan lembaganya bahwa banyak sekolah belum mampu menjadi ruang aman bagi siswa. Dalam wawancaranya dengan Media Indonesia (14/10/2025), Aris menegaskan:

Kasus-kasus perundungan menunjukkan sekolah masih belum bisa menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak.”

Dalam rilis resmi KPAI (19/11/2025), Aris juga menyebut bahwa meningkatnya kekerasan di sekolah merupakan akibat dari “implementasi SOP penanganan dan pelaporan kekerasan yang belum optimal,” termasuk lemahnya deteksi dini yang seharusnya menjadi mekanisme perlindungan pertama.

Baca Juga :  Diajak Warga Ngopi Bareng, Bang Heri Diserbu Warga Untuk Foto Bareng

Pernyataan itu diperkuat kembali melalui wawancaranya dengan ANTARA (20/10/2025). Ia menyebut maraknya kasus perundungan berulang sebagai bukti bahwa “pengawasan dan sistem deteksi dini tidak berjalan dengan baik.”

 

Dari sisi keluarga dan lingkungan, Komnas Perlindungan Anak melalui pejabatnya Lia Latifah, dalam pernyataannya yang dipublikasikan Media Indonesia (15/10/2025), menegaskan bahwa hampir semua sekolah memiliki kasus perundungan dan bahwa pola pengasuhan di rumah sering menjadi akar persoalan.

Menurut Lia, “Sekolah harus segera melakukan investigasi dan juga mencari tahu pola pengasuhan orangtua di rumah sebagai akar masalah.”

 

Sementara itu, pakar pendidikan sekaligus mantan Ketua KPAI, Susanto, menilai perbaikan sistemik wajib dilakukan. Dalam wawancara dengan ANTARA (3/10/2023), ia menegaskan:

Harus ada perbaikan sistem sekolah. Edukasi stop bullying harus dilakukan dengan baik di sekolah. Anak harus didampingi agar tidak menjadi korban dan tidak menjadi pelaku.”

Serangkaian pernyataan para pakar tersebut memperkuat analisis bahwa kasus bullying yang berlangsung bertahun-tahun bukan sekadar persoalan perilaku anak, tetapi menunjukkan kegagalan sistem pengawasan sekolah, pola asuh yang lemah, serta budaya pembiaran oleh orang dewasa.

Baca Juga :  1500 Warga Bekasi Asal Lampung Pesisir Sepakat Dukung Paslon 01, Heri-Sholihin

Pakar perlindungan anak menekankan bahwa baik korban maupun anak yang melakukan perundungan membutuhkan pendampingan psikologis serta perlindungan sesuai UU Perlindungan Anak dan Permendikbud 82/2015. Sekolah diminta segera melakukan investigasi resmi, memastikan keamanan seluruh siswa, serta bekerja sama dengan orang tua untuk menghentikan siklus kekerasan yang berjalan terlalu lama.

Para pakar sepakat bahwa selain investigasi, sekolah wajib memberikan jaminan keamanan, pendampingan psikososial, serta membangun sistem pengawasan yang lebih efektif. Mereka juga menekankan bahwa korban maupun pelaku tetap berstatus anak yang membutuhkan perlindungan, sehingga tindakan korektif harus dilakukan tanpa pendekatan yang menghukum secara destruktif.

Kasus ini menjadi momentum evaluasi bagi satuan pendidikan di Jakarta Utara untuk memperkuat mekanisme perlindungan anak, mulai dari deteksi dini, penyusunan laporan resmi, penanganan cepat, hingga komunikasi dengan orang tua. Dengan adanya perhatian publik dan rekomendasi pakar, sekolah diharapkan segera mengambil langkah preventif dan kuratif agar perundungan tidak kembali terulang.

(DM)

Berita Terkait

SP 2 Lid Dinilai Prematur, Pemohon Minta Hakim Perintahkan Penyelidikan Polres Metro Bekasi Kota Dibuka Kembali
SP3 Dipersoalkan, Kuasa Hukum Lambok Nababan Minta Pengadilan Uji Keabsahan Penyidikan
Di Tengah Tantangan Ekonomi, Tiberias Pilih Bergerak dan Berbagi
Eks Caketum PBB 2025 Henriko Siagian Perkuat PSI Bekasi, Fokus Rekrut Anggota dan Pengabdian Sosial
Siapakah Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi?
Dari Bulungan ke Kota Bekasi: KPJ Konsolidasi, Solidaritas Menguat
Resmi Dibuka, Bekasi Open Archery Tournament 2026 Jadi Panggung Nasional dan Motor Ekonomi Kota Bekasi
Ketua DPRD Sambangi Markas Seniman Jalanan Kota Bekasi, Lapangan Multiguna Jadi Simbol Seni dan Olahraga Hidup Berdampingan
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:56 WIB

SP 2 Lid Dinilai Prematur, Pemohon Minta Hakim Perintahkan Penyelidikan Polres Metro Bekasi Kota Dibuka Kembali

Senin, 29 Juni 2026 - 15:12 WIB

SP3 Dipersoalkan, Kuasa Hukum Lambok Nababan Minta Pengadilan Uji Keabsahan Penyidikan

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:49 WIB

Di Tengah Tantangan Ekonomi, Tiberias Pilih Bergerak dan Berbagi

Senin, 1 Juni 2026 - 00:11 WIB

Eks Caketum PBB 2025 Henriko Siagian Perkuat PSI Bekasi, Fokus Rekrut Anggota dan Pengabdian Sosial

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:31 WIB

Siapakah Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi?

Berita Terbaru

Gereja Tiberias Indonesia

Di Tengah Tantangan Ekonomi, Tiberias Pilih Bergerak dan Berbagi

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:49 WIB