Patriot Palapa, Jakarta – Kasus dugaan bullying yang dilakukan berulang terhadap seorang siswi di sebuah SD di Jakarta Utara kembali menjadi perhatian publik setelah orang tua korban melaporkan terduga pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara.
Informasi yang berkembang menunjukkan bahwa dugaan perundungan tidak terjadi satu kali, melainkan lebih dari satu kali, sehingga memunculkan sorotan terhadap sistem pengawasan sekolah dan efektivitas penanganan dini terhadap konflik antar-siswa. Dalam konteks perlindungan anak, perundungan berulang dianggap sebagai tanda lemahnya deteksi dini dari pihak sekolah.
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menyatakan kasus tersebut mencerminkan temuan lembaganya bahwa banyak sekolah belum mampu menjadi ruang aman bagi siswa. Dalam wawancaranya dengan Media Indonesia (14/10/2025), Aris menegaskan:
“Kasus-kasus perundungan menunjukkan sekolah masih belum bisa menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak.”
Dalam rilis resmi KPAI (19/11/2025), Aris juga menyebut bahwa meningkatnya kekerasan di sekolah merupakan akibat dari “implementasi SOP penanganan dan pelaporan kekerasan yang belum optimal,” termasuk lemahnya deteksi dini yang seharusnya menjadi mekanisme perlindungan pertama.
Pernyataan itu diperkuat kembali melalui wawancaranya dengan ANTARA (20/10/2025). Ia menyebut maraknya kasus perundungan berulang sebagai bukti bahwa “pengawasan dan sistem deteksi dini tidak berjalan dengan baik.”
Dari sisi keluarga dan lingkungan, Komnas Perlindungan Anak melalui pejabatnya Lia Latifah, dalam pernyataannya yang dipublikasikan Media Indonesia (15/10/2025), menegaskan bahwa hampir semua sekolah memiliki kasus perundungan dan bahwa pola pengasuhan di rumah sering menjadi akar persoalan.
Menurut Lia, “Sekolah harus segera melakukan investigasi dan juga mencari tahu pola pengasuhan orangtua di rumah sebagai akar masalah.”
Sementara itu, pakar pendidikan sekaligus mantan Ketua KPAI, Susanto, menilai perbaikan sistemik wajib dilakukan. Dalam wawancara dengan ANTARA (3/10/2023), ia menegaskan:
“Harus ada perbaikan sistem sekolah. Edukasi stop bullying harus dilakukan dengan baik di sekolah. Anak harus didampingi agar tidak menjadi korban dan tidak menjadi pelaku.”
Serangkaian pernyataan para pakar tersebut memperkuat analisis bahwa kasus bullying yang berlangsung bertahun-tahun bukan sekadar persoalan perilaku anak, tetapi menunjukkan kegagalan sistem pengawasan sekolah, pola asuh yang lemah, serta budaya pembiaran oleh orang dewasa.
Pakar perlindungan anak menekankan bahwa baik korban maupun anak yang melakukan perundungan membutuhkan pendampingan psikologis serta perlindungan sesuai UU Perlindungan Anak dan Permendikbud 82/2015. Sekolah diminta segera melakukan investigasi resmi, memastikan keamanan seluruh siswa, serta bekerja sama dengan orang tua untuk menghentikan siklus kekerasan yang berjalan terlalu lama.
Para pakar sepakat bahwa selain investigasi, sekolah wajib memberikan jaminan keamanan, pendampingan psikososial, serta membangun sistem pengawasan yang lebih efektif. Mereka juga menekankan bahwa korban maupun pelaku tetap berstatus anak yang membutuhkan perlindungan, sehingga tindakan korektif harus dilakukan tanpa pendekatan yang menghukum secara destruktif.
Kasus ini menjadi momentum evaluasi bagi satuan pendidikan di Jakarta Utara untuk memperkuat mekanisme perlindungan anak, mulai dari deteksi dini, penyusunan laporan resmi, penanganan cepat, hingga komunikasi dengan orang tua. Dengan adanya perhatian publik dan rekomendasi pakar, sekolah diharapkan segera mengambil langkah preventif dan kuratif agar perundungan tidak kembali terulang.
(DM)









