Laporan ke Polres Jakut Buka Fakta Bullying Berulang di SD Jakarta Utara

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Patriot Palapa, Jakarta – Kasus dugaan bullying yang dilakukan berulang terhadap seorang siswi di sebuah SD di Jakarta Utara kembali menjadi perhatian publik setelah orang tua korban melaporkan terduga pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara.

Informasi yang berkembang menunjukkan bahwa dugaan perundungan tidak terjadi satu kali, melainkan lebih dari satu kali, sehingga memunculkan sorotan terhadap sistem pengawasan sekolah dan efektivitas penanganan dini terhadap konflik antar-siswa. Dalam konteks perlindungan anak, perundungan berulang dianggap sebagai tanda lemahnya deteksi dini dari pihak sekolah.

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menyatakan kasus tersebut mencerminkan temuan lembaganya bahwa banyak sekolah belum mampu menjadi ruang aman bagi siswa. Dalam wawancaranya dengan Media Indonesia (14/10/2025), Aris menegaskan:

Kasus-kasus perundungan menunjukkan sekolah masih belum bisa menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak.”

Dalam rilis resmi KPAI (19/11/2025), Aris juga menyebut bahwa meningkatnya kekerasan di sekolah merupakan akibat dari “implementasi SOP penanganan dan pelaporan kekerasan yang belum optimal,” termasuk lemahnya deteksi dini yang seharusnya menjadi mekanisme perlindungan pertama.

Baca Juga :  Baskoro LINAP Desak Pemkot Patuhi Putusan MA Terhadap Pasar Semi Induk Pondok Gede: Kelalaian Memperbesar Potensi Kerugian Negara

Pernyataan itu diperkuat kembali melalui wawancaranya dengan ANTARA (20/10/2025). Ia menyebut maraknya kasus perundungan berulang sebagai bukti bahwa “pengawasan dan sistem deteksi dini tidak berjalan dengan baik.”

 

Dari sisi keluarga dan lingkungan, Komnas Perlindungan Anak melalui pejabatnya Lia Latifah, dalam pernyataannya yang dipublikasikan Media Indonesia (15/10/2025), menegaskan bahwa hampir semua sekolah memiliki kasus perundungan dan bahwa pola pengasuhan di rumah sering menjadi akar persoalan.

Menurut Lia, “Sekolah harus segera melakukan investigasi dan juga mencari tahu pola pengasuhan orangtua di rumah sebagai akar masalah.”

 

Sementara itu, pakar pendidikan sekaligus mantan Ketua KPAI, Susanto, menilai perbaikan sistemik wajib dilakukan. Dalam wawancara dengan ANTARA (3/10/2023), ia menegaskan:

Harus ada perbaikan sistem sekolah. Edukasi stop bullying harus dilakukan dengan baik di sekolah. Anak harus didampingi agar tidak menjadi korban dan tidak menjadi pelaku.”

Serangkaian pernyataan para pakar tersebut memperkuat analisis bahwa kasus bullying yang berlangsung bertahun-tahun bukan sekadar persoalan perilaku anak, tetapi menunjukkan kegagalan sistem pengawasan sekolah, pola asuh yang lemah, serta budaya pembiaran oleh orang dewasa.

Baca Juga :  Segarkan Silaturahmi, DKM Nurul Huda Bahas Program Kerja 2026 di Alam Terbuka Purwakarta

Pakar perlindungan anak menekankan bahwa baik korban maupun anak yang melakukan perundungan membutuhkan pendampingan psikologis serta perlindungan sesuai UU Perlindungan Anak dan Permendikbud 82/2015. Sekolah diminta segera melakukan investigasi resmi, memastikan keamanan seluruh siswa, serta bekerja sama dengan orang tua untuk menghentikan siklus kekerasan yang berjalan terlalu lama.

Para pakar sepakat bahwa selain investigasi, sekolah wajib memberikan jaminan keamanan, pendampingan psikososial, serta membangun sistem pengawasan yang lebih efektif. Mereka juga menekankan bahwa korban maupun pelaku tetap berstatus anak yang membutuhkan perlindungan, sehingga tindakan korektif harus dilakukan tanpa pendekatan yang menghukum secara destruktif.

Kasus ini menjadi momentum evaluasi bagi satuan pendidikan di Jakarta Utara untuk memperkuat mekanisme perlindungan anak, mulai dari deteksi dini, penyusunan laporan resmi, penanganan cepat, hingga komunikasi dengan orang tua. Dengan adanya perhatian publik dan rekomendasi pakar, sekolah diharapkan segera mengambil langkah preventif dan kuratif agar perundungan tidak kembali terulang.

(DM)

Berita Terkait

Dari Diskusi ke Aksi: Puskesmas Karangkitri Kunci Komitmen Lintas Sektor
Banjir Berulang di Kantor Parpol, Ketua MPC Pemuda Pancasila Pertanyakan Janji Kepedulian Wali Kota Bekasi
Solid dalam Kesatuan, Persatuan Solidaritas Tuan Dibangarna se-Dunia Resmi Berdiri
DiCatut Penipu,di Fitnah Publik : Ketua PWI Bekasi Angkat Suara
7 Atlit Futsal Kota Bekasi Berprestasi Ditingkat Nasional, Bang Heri: Perjuangan Gigih Ditengah Minimnya Fasilitas!
Awal Tahun 2026 PMi Kabupaten Bekasi Luncurkan Rangkaian Kegiatan
Menjelang Tahun Baru 2026″ PMI Kabupaten Bekasi Gelar Posko Siaga
FUN FOR ALL, Karang Taruna Unit 17 Kembali Beraksi
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:53 WIB

Dari Diskusi ke Aksi: Puskesmas Karangkitri Kunci Komitmen Lintas Sektor

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:56 WIB

Banjir Berulang di Kantor Parpol, Ketua MPC Pemuda Pancasila Pertanyakan Janji Kepedulian Wali Kota Bekasi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:39 WIB

Solid dalam Kesatuan, Persatuan Solidaritas Tuan Dibangarna se-Dunia Resmi Berdiri

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:02 WIB

7 Atlit Futsal Kota Bekasi Berprestasi Ditingkat Nasional, Bang Heri: Perjuangan Gigih Ditengah Minimnya Fasilitas!

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:18 WIB

Awal Tahun 2026 PMi Kabupaten Bekasi Luncurkan Rangkaian Kegiatan

Berita Terbaru