Kanit Samsat Kota Bekasi AKP Yuli Wrestiyarini,S.E
Mulai Hari Ini, Wajib Pajak yang Masuk Samsat Kota Bekasi Wajib Gunakan ID Card
Bekasi – Mulai hari ini, Kamis (6/11/2025), setiap wajib pajak yang memasuki area Samsat Kota Bekasi diwajibkan menggunakan ID Card khusus yang diberikan oleh petugas . Peraturan baru ini diterapkan untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, serta kenyamanan pelayanan di lingkungan Samsat.
Anggota Piket Aiptu Rofik menjelaskan, sistem ID Card ini bertujuan agar setiap pengunjung dapat terdata dengan baik selama berada di area pelayanan. “Dengan ID Card, kami bisa mengetahui siapa saja yang sedang berada di lingkungan Samsat. Ini juga bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik yang lebih tertib dan aman,” ujarnya.
Setiap wajib pajak yang datang akan menerima ID Card di pintu masuk setelah melakukan registrasi awal. Setelah urusan selesai, ID Card tersebut wajib dikembalikan kepada petugas sebelum meninggalkan area Samsat.
Penerapan aturan baru ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa wajib pajak menilai kebijakan tersebut cukup baik karena membuat suasana pelayanan lebih tertib dan teratur.
Dengan adanya sistem ID Card, diharapkan pelayanan di Samsat Kota Bekasi semakin profesional, aman, dan nyaman bagi seluruh pengunjung.
Ujar petugas piket
(Suryadi)









