Patriot Palapa, Kota Bekasi — Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary S.Sn, menegaskan bahwa rapor merah pengelolaan sampah Bantargebang yang disampaikan aliansi penggiat lingkungan bukan sekadar kritik, tetapi alarm besar yang harus menjadi dasar perbaikan perjanjian kerja sama (PKS) baru antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.
Rapor merah tersebut lahir dari pembacaan masyarakat atas PKS Bantargebang tahun 2021—dokumen yang dianggap sudah tidak relevan dengan kenyataan lapangan yang penuh persoalan ekologis, sosial, dan kesehatan.
“Masukan masyarakat sangat jelas: fakta-fakta di lapangan tidak sesuai PKS yang sekarang. Semua kritik ini kami terima, dan sudah saya sampaikan langsung kepada Wali Kota dalam Paripurna,” ujar Latu Har Hary.
PKS Bantargebang yang berjalan saat ini akan berakhir 26 Oktober 2026. Komisi II menilai bahwa ini momen penting untuk menata ulang mekanisme kerja sama secara total.
PKS Baru 2026: Komisi II Desak Perbaikan Fondasional
Latu Har menjelaskan bahwa inti pembahasan bersama aliansi lingkungan adalah bagaimana seluruh temuan dan keluhan warga dapat masuk dalam PKS yang baru.
“Harapan kami jelas: PKS berikutnya harus jauh lebih kuat, lebih berpihak pada warga terdampak, dan menyelesaikan persoalan sampah Kota Bekasi secara nyata,” tegasnya.
Beberapa catatan penting yang harus masuk ke PKS baru antara lain:
1. Perlindungan warga terdampak sampah
Sosial, pendidikan, kesehatan, lingkungan.
2. Mekanisme kompensasi yang transparan
Didasarkan tonase aktual sampah DKI—karena ini menentukan besaran dana kompensasi (bau & dampak).
3. Penegasan kewenangan & tanggung jawab Pemkot Bekasi
Termasuk mitigasi dampak dan pemulihan lingkungan.
4. Penegakan larangan open dumping
Aturan yang sudah berlaku sejak 2013, namun tidak pernah disosialisasikan dan dikawal dengan baik.
“Kami akan rumuskan rekomendasi resmi Komisi II kepada Pemkot Bekasi. Detailnya akan jadi kewenangan pemerintah kota karena domain PKS ada di eksekutif,” tambahnya.
Suara Penggiat Lingkungan: “Investigasi Menyeluruh! Warga Tidak Tahu Apa Dampaknya Selain Bau dan Nama Jelek”
Perwakilan penggiat lingkungan Bantargebang menyampaikan realitas pahit di lapangan.
Mereka menegaskan bahwa:
Definisi dampak tidak pernah disosialisasikan.
Warga tidak tahu risiko kesehatan jangka panjang.
Aturan open dumping dibiarkan tanpa pengawasan.
Kompensasi tidak jelas lintasan penganggarannya.
Banyak warga hanya menerima bau, risiko penyakit, dan stigma sosial.
“Sebelum perbaikan, koreksi dulu PKS yang lama. Investigasi menyeluruh Bantargebang–Sumur Batu harus dilakukan. Warga cuma penerima dampak, tapi tidak pernah diberi penjelasan tentang dampaknya,” tegas juru bicara.
Mereka juga meminta:
audit kompensasi,
audit tonase,
audit penggunaan dana dampak,
dan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan PKS 2026.
“Semuanya Serba Terselubung”: Warga Buta Informasi Dampak Sampah
Juru bicara menegaskan bahwa warga terdampak bahkan tidak tahu dampak apa saja yang mereka hadapi selain bau menyengat dan situasi lingkungan yang semakin rusak.
“Coba tanya warga: apa dampaknya? Mereka tidak tahu. Tidak ada sosialisasi apapun. Seolah semua serba tertutup,” ujarnya.
Bahkan kompensasi pun tidak jelas:
berapa anggaran yang dikirim DKI,
berapa yang masuk Kota Bekasi,
berapa yang sampai ke warga.
“Jangan tanya cukup atau tidak. Bedah dulu definisi kompensasi dan alur anggarannya. Setelah itu baru kita bicara cukup,” katanya.
Catatan Audit Ekologi: “Pohon Kami yang Tanam, Pemerintah di Mana?”
Penggiat lingkungan juga menyinggung minimnya perhatian Pemkot Bekasi terhadap pemulihan ekologis di sekitar Bantargebang dan Sumur Batu.
“Kami masyarakat yang tanam pohon untuk pemulihan TPS. Seharusnya pemerintah yang memimpin, tapi justru masyarakat yang bergerak sendiri,” kritik mereka.
Mereka menegaskan bahwa:
aspek ekologi,
aspek pendapatan,
dan penanganan sampah
adalah tiga hal yang harus dipisahkan tetapi harus dikelola secara terintegrasi.
Komisi II: “Ini Kerja Panjang, Tapi Kami Tidak Akan Diam”
Menanggapi permintaan investigasi menyeluruh, Komisi II membuka diri dan menyebut bahwa proses analisis PKS akan dilakukan bertahap.
“Ada 23 pasal PKS lama, baru 7 yang terbedah. Ini perjalanan panjang, tapi kami akan kawal. Penyempurnaan nanti dilakukan bersama-sama,” kata Latu Har.
Ia juga menyinggung masalah psikologis warga:
“Warga hidup dalam ketidakpastian. Semua serba tertutup. Ini yang kami ingin ubah di PKS baru.”
Komisi II DPRD Kota Bekasi memastikan bahwa:
rekomendasi akan dirumuskan,
masukan warga akan dibawa,
dan PKS baru 2026 akan dikawal ketat.
“Kami ingin PKS 2026 memihak warga terdampak, memperkuat perlindungan lingkungan, dan menyelesaikan masalah sampah secara struktural,” tegas Latu.
(DM)









