PWI Pusat Tegaskan Hendry Ch. Bangun Telah Dipecat, Pengurus PWI Jabar Tetap Dipimpin Hilman Hidayat

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

-Jakarta-

 

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa pembekuan pengurus PWI Jawa Barat yang diketuai Hilman Hidayat oleh Hendry Ch. Bangun adalah tidak sah dan melanggar aturan organisasi.

Hendry Ch. Bangun, yang telah dipecat oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, tidak memiliki kewenangan apa pun untuk mengambil keputusan atas nama PWI Pusat, termasuk membekukan kepengurusan daerah.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa keputusan Hendry Ch. Bangun yang mengklaim membekukan PWI Jabar adalah tindakan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum. PWI Jabar tetap sah di bawah kepemimpinan Hilman Hidayat, yang secara resmi masih menjabat sebagai Ketua PWI Jawa Barat.

“Hendry Ch. Bangun sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan karena pelanggaran etik berat. Jadi, segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal,” ujar Zulmansyah, Minggu (23/3).

Hendry Ch. Bangun, dengan mengatasnamakan PWI Pusat, mengeluarkan keputusan pembekuan kepengurusan PWI Jawa Barat pada Jumat (21/3/2025). Hendry mengklaim bahwa kepemimpinan Hilman Hidayat tidak patuh terhadap organisasi.

Baca Juga :  Komisi II Awasi Ketat Pembebasan Lahan PSEL

Namun, faktanya, Hilman Hidayat justru menjalankan aturan organisasi dengan benar, yakni mengikuti keputusan sah PWI Pusat yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI yang sah, menggantikan Hendry Ch. Bangun yang telah dipecat.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menyatakan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekjen telah melalui prosedur organisasi yang benar dan sesuai dengan kode etik.

Pemecatan tersebut bahkan telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan.

“Kami ingin menegaskan bahwa organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi,” tegas Sasongko Tedjo.
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan PWI Pusat sebelumnya memecat Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah melalui SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yakni penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.

Baca Juga :  Kota Bekasi 99% Tercakup BPJS, Oloan: Fokus Pemkot Menjaga Warga Tetap Aktif, Negara Harus Hadir Menjadi Solusi

Namun, Sayid Iskandarsyah menggugat keputusan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Pengadilan kemudia menolak gugatan tersebut, pada Rabu 19 Maret 2025 sehingga memperkuat legitimasi keputusan Dewan Kehormatan PWI.

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, mengingatkan bahwa PWI akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan keputusan ilegal dan merusak organisasi.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI,” katanya.

Wina yang juga seorang advokat menyampaikan dengan adanya keputusan pengadilan ini, PWI Pusat meminta seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap berpedoman pada aturan organisasi yang sah, serta tidak terpengaruh oleh keputusan ilegal yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.(Red)

Berita Terkait

Dari Diskusi ke Aksi: Puskesmas Karangkitri Kunci Komitmen Lintas Sektor
Banjir Berulang di Kantor Parpol, Ketua MPC Pemuda Pancasila Pertanyakan Janji Kepedulian Wali Kota Bekasi
Solid dalam Kesatuan, Persatuan Solidaritas Tuan Dibangarna se-Dunia Resmi Berdiri
DiCatut Penipu,di Fitnah Publik : Ketua PWI Bekasi Angkat Suara
PWI Bekasi Raya , Matangkan Ibadah Syukur Natal 2025 dan Doa Awal Tahun 2026, Tegaskan Spirit Toleransi Dalam Tubuh Pers
7 Atlit Futsal Kota Bekasi Berprestasi Ditingkat Nasional, Bang Heri: Perjuangan Gigih Ditengah Minimnya Fasilitas!
Awal Tahun 2026 PMi Kabupaten Bekasi Luncurkan Rangkaian Kegiatan
Menjelang Tahun Baru 2026″ PMI Kabupaten Bekasi Gelar Posko Siaga
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:53 WIB

Dari Diskusi ke Aksi: Puskesmas Karangkitri Kunci Komitmen Lintas Sektor

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:56 WIB

Banjir Berulang di Kantor Parpol, Ketua MPC Pemuda Pancasila Pertanyakan Janji Kepedulian Wali Kota Bekasi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:39 WIB

Solid dalam Kesatuan, Persatuan Solidaritas Tuan Dibangarna se-Dunia Resmi Berdiri

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:22 WIB

PWI Bekasi Raya , Matangkan Ibadah Syukur Natal 2025 dan Doa Awal Tahun 2026, Tegaskan Spirit Toleransi Dalam Tubuh Pers

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:02 WIB

7 Atlit Futsal Kota Bekasi Berprestasi Ditingkat Nasional, Bang Heri: Perjuangan Gigih Ditengah Minimnya Fasilitas!

Berita Terbaru