KOTA BEKASI – “Jangan sampai RPJMD menjadi menara gading: tinggi visi, tapi rendah realisasi.” Kalimat itu dilontarkan Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi, Faisal, S.E., dalam sesi podcast Telusur Parlementaria edisi 28 Juli 2025. Dalam dialog yang berlangsung santai namun bernas, politisi muda dari Fraksi Partai Golkar itu menyoroti dengan tajam arah RPJMD Kota Bekasi yang menurutnya diterima secara umum, namun masih menyimpan catatan-catatan kritis yang tak boleh diabaikan.
Salah satu sorotan utama Faisal adalah bidang pendidikan, khususnya urgensi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di wilayah-wilayah padat penduduk. “Jangan biarkan anak-anak Bekasi mengantre masa depan hanya karena negara telat membangun ruang belajar,” katanya lugas.
Menurutnya, dokumen RPJMD harus lebih eksplisit memuat strategi intervensi untuk menanggulangi kesenjangan akses pendidikan dasar dan menengah, sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 UUD 1945 dan dipertegas dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Kita bicara pemerataan pendidikan, bukan hanya zonasi. Tapi memastikan bahwa negara hadir dalam bentuk ruang kelas, bukan sekadar wacana,” tegasnya.
Tak hanya pendidikan, Faisal juga mendorong agar konsep pembangunan Kota Bekasi tak berjalan zig-zag tanpa kompas. Ia mengingatkan bahwa wajah kota harus mencerminkan arah yang konsisten dan berdampak langsung bagi masyarakat. “RPJMD bukan arena eksperimental. Harus terukur, fokus, dan menyentuh denyut nadi rakyat,” ucapnya.
Dalam bidang pendapatan, ia menyoroti pentingnya percepatan digitalisasi sistem pajak daerah, termasuk retribusi, sebagai strategi menutup kebocoran anggaran dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah. “Digitalisasi itu bukan gaya hidup pejabat, tapi fondasi keuangan daerah yang transparan,” ujarnya. Pernyataan ini sejalan dengan amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mendorong modernisasi sistem pajak dan tata kelola pendapatan daerah.
RW Harus Naik Kelas: Dari Simbol ke Struktur Fungsional
Dalam sesi tersebut, Faisal juga melontarkan usulan progresif terkait penguatan kapasitas kelembagaan RW (Rukun Warga) yang selama ini hanya menjadi “kaki tangan administratif” tanpa pengaruh struktural berarti.
Merespons rencana Walikota Bekasi yang akan mengalokasikan anggaran Rp100 juta per RW, Faisal mendesak agar anggaran bukan sekadar alibi politik, tetapi harus dibarengi dengan penguatan peran dan kapasitas para RW.
“Kalau mau RW diberi anggaran, berikan juga mereka akses, fungsi, dan pemahaman. Jangan dilepas begitu saja,” ujarnya. Faisal bahkan menyarankan agar jabatan RW disesuaikan dengan periode jabatan Walikota, dipilih secara serentak, dan dibekali bimbingan teknis (bimtek) tentang tata kelola pemerintahan kelurahan, agar selaras dengan arah pembangunan lima tahunan.
Gagasan ini menyentuh jantung filosofi desentralisasi sebagaimana dimandatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan pembangunan di tingkat lokal.
Catatan Terbuka: RPJMD Harus Hidup di Tengah Rakyat
Faisal menutup pernyataannya dengan nada reflektif: “RPJMD harus hadir di jalan-jalan kumuh, di kelas-kelas sempit, di rekening pajak, dan di warung-warung RW. Bukan hanya di ruang-ruang rapat dengan air mineral dingin dan slide penuh jargon.”
Bagi DPRD, dokumen itu tidak boleh selesai di ketok palu. Ia harus dikawal, dievaluasi, dan bahkan dikritik bila melenceng dari jalur rakyat. Karena Bekasi bukan sekadar kota, tapi rumah bersama yang masa depannya digantungkan pada satu pertanyaan: apakah pembangunan kita menyentuh yang kecil, yang sunyi, dan yang paling dekat?(DMS)









