Patriot Palapa, Kota Bekasi— Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi mencatat capaian monumental sepanjang tahun 2025. Dari total 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk agenda prioritas legislasi, 9 regulasi telah resmi disahkan menjadi Perda, dan 2 sisanya memasuki tahap akhir pembahasan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menegaskan bahwa capaian ini merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam membangun tata kelola yang lebih kuat, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Secara keseluruhan, dari 11 Raperda yang diusulkan tahun ini, sudah 9 Raperda selesai menjadi Perda. Dua regulasi terakhir sedang kami finalisasi,” jelas Dariyanto, Rabu (19/11/2025).
Dua Raperda yang tengah memasuki fase akhir adalah:
1. Raperda APBD Murni Tahun 2026, yang dijadwalkan disahkan pada 27 November 2025;
2. Raperda Penyertaan Modal BUMD, yang diproyeksikan rampung pada 15 Desember 2025 melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 8.
Regulasi Penyertaan Modal BUMD: Payung Hukum Baru yang Dinanti
Raperda Penyertaan Modal BUMD menjadi perhatian utama DPRD setelah adanya temuan administratif dari BPK tahun sebelumnya. Temuan itu menunjukkan perlunya kejelasan landasan hukum, mekanisme pengawasan, serta konsistensi prosedur penyertaan modal di Kota Bekasi.
Dariyanto menegaskan bahwa pembentukan Perda ini adalah bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan tata kelola BUMD tidak lagi menjadi sorotan audit, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha daerah.
“Ini bukan sekadar membahas regulasi, tetapi memastikan penyertaan modal tidak lagi menimbulkan persoalan hukum di masa depan. Perda ini memberi kejelasan dan kepastian bagi BUMD untuk menyusun rencana bisnis dengan aman dan terukur,” ujarnya.
Raperda ini dirumuskan berdasarkan naskah akademik yang disusun Universitas Bina Nusantara (Binus) dan telah dimasukkan ke Propemperda 2025 melalui keputusan Paripurna pada 13 November 2025.
Konsistensi Kinerja Legislasi: DPRD Tidak Sekadar Berjalan — DPRD Bekerja
Sepanjang tahun anggaran 2025, DPRD Kota Bekasi telah menyelesaikan serangkaian Raperda strategis, mulai dari reformasi pelayanan publik, penataan pengelolaan keuangan daerah, hingga pembentukan perangkat tata kelola baru dalam mendukung era fiskal yang lebih ketat.
Capaian 9 Perda rampung, ditambah jalannya pembahasan 2 regulasi terakhir, menunjukkan bahwa Bapemperda menjalankan mandat legislasi bukan sebagai formalitas, melainkan sebagai instrumen perubahan daerah.
“Propemperda 2025 adalah komitmen kerja. DPRD ingin memastikan seluruh regulasi yang lahir benar-benar relevan, adaptif, dan menjawab kebutuhan masyarakat Kota Bekasi,” tegas Dariyanto.
Pansus 8 Bergerak: Mengawal Investasi Daerah agar Lebih Akuntabel
Pansus 8, yang dibentuk melalui Paripurna, diberi mandat khusus untuk menuntaskan Perda Penyertaan Modal BUMD. Kehadiran pansus ini mencerminkan keseriusan DPRD dalam mengawal investasi daerah agar tidak lagi bersinggungan dengan masalah hukum atau multitafsir administratif.
Raperda ini juga akan menjadi rujukan penting bagi BUMD untuk menyusun rencana bisnis tahun 2026 dan seterusnya.
Penutup: Tahun Legislasi yang Produktif
Dengan progres 11 Raperda yang hampir tuntas seluruhnya, DPRD Kota Bekasi memasuki fase akhir tahun dengan keyakinan kuat bahwa fondasi pembangunan daerah telah diletakkan lebih kokoh.
Perda Penyertaan Modal BUMD akan menjadi tonggak pembenahan tata kelola ekonomi daerah, sedangkan Perda APBD 2026 akan menjadi payung fiskal bagi pembangunan.
DPRD Kota Bekasi memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan, kolaboratif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kepentingan publik adalah kompas kami. Setiap Perda yang lahir, harus mempermudah, memperkuat, dan menyejahterakan masyarakat Kota Bekasi,” tutup Dariyanto.
(ADV/DPRD)









