KOTA BEKASI — Polemik pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi di kawasan Perumahan Villa Meutia Kirana kembali menguat setelah LSM Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) melalui Ketua DPP-nya, Baskoro, mengkritisi penjelasan Pemerintah Kota Bekasi mengenai status lahan yang digunakan.
Pemkot Bekasi sebelumnya menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak berada di atas lahan fasilitas umum atau fasilitas sosial, melainkan di atas “sarana pemerintahan”, merujuk pada aset daerah yang telah diserahkan pengembang tahun 2009 melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).
Menurut Pemkot, karena lahan tersebut tercatat sebagai aset pemerintah di neraca daerah, pembangunan rumah dinas dianggap sah dan tidak membutuhkan izin pemanfaatan khusus. Dinas Perkim dan Dinas Tata Ruang juga menyatakan bahwa proyek tersebut sedang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan memenuhi ketentuan teknis.
Dalam pernyataan resminya, Pemkot Bekasi menegaskan bahwa rumah dinas Wakil Wali Kota tidak dibangun di atas lahan fasum/fasos publik.
Menurut Kepala BPKAD Kota Bekasi Yudianto, tanah tersebut merupakan aset milik pemerintah yang telah diserahkan oleh pengembang sejak Desember 2009, berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST).
“Lahan itu milik Pemkot, sudah tercatat dalam neraca daerah. Jadi, tidak diperlukan izin penggunaan lahan karena pemerintah membangun di atas asetnya sendiri,” ujar Yudianto.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Widayat Subroto menambahkan, proyek ini dilakukan sesuai peraturan perundangan dan tengah mengurus dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sementara Kepala Dinas Tata Ruang Arif Maulana menegaskan bahwa rumah dinas tersebut “termasuk dalam kategori sarana penunjang pemerintahan” sehingga pemanfaatan lahannya dianggap sah.
LINAP: Publik Perlu Kepastian, Bukan Penjelasan yang Mengaburkan Fungsi PSU
Ketua LINAP Baskoro menyatakan bahwa penjelasan Pemkot perlu diuji secara regulatif agar tidak memunculkan tafsir bebas mengenai pemanfaatan PSU.
Ia merujuk pada ketentuan:
✅ UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman — Pasal 34 ayat (3): PSU diserahkan untuk kepentingan umum dan digunakan sesuai peruntukan.
✅ UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang — Pasal 61 huruf c: setiap orang wajib mematuhi rencana tata ruang.
✅ Pasal 69 UU yang sama mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memanfaatkan ruang tidak sesuai peruntukan.
Dengan dasar itu, Baskoro menilai bahwa penjelasan Pemkot harus lebih komprehensif dan terbuka.
“PSU memiliki fungsi publik. Karena itu setiap perubahan, pemanfaatan, atau penggunaan lahan PSU harus jelas dasar hukumnya. Publik berhak tahu prosesnya, bukan hanya kesimpulan sepihak,” ujar Baskoro dengan nada tegas.
Menurutnya, menyebut lahan tersebut sebagai sarana pemerintahan tanpa penjelasan tahapan formal perubahan fungsi berpotensi menimbulkan tafsir keliru.
“Kami tidak menuduh. Yang kami minta sederhana: jelaskan dasar legalitasnya, jelaskan peruntukannya, dan jelaskan apakah ada proses penetapan perubahan fungsi PSU. Itu saja,” tegasnya.
Risiko Reduksi Fungsi Publik
Baskoro menambahkan bahwa PSU pada prinsipnya merupakan ruang publik yang disiapkan pengembang untuk kebutuhan warga, seperti taman lingkungan, fasilitas olahraga, puskesmas, jalan lingkungan, atau fasilitas sosial lain.
“Jika PSU dapat dialihkan begitu saja untuk fungsi eksklusif pemerintahan tanpa prosedur yang lengkap, maka di masa depan ruang publik bisa semakin berkurang. Masyarakat wajib diberikan kepastian bahwa PSU tetap dijaga fungsinya,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan konsistensi kebijakan pemanfaatan ruang oleh pemerintah daerah.
“Di banyak titik warga mengeluhkan minimnya ruang terbuka, namun justru lahan PSU dipakai untuk rumah dinas. Ini yang perlu dijelaskan secara utuh agar publik memahami prosesnya,” lanjutnya.
LINAP Desak Audit dan Klarifikasi Menyeluruh
LINAP meminta agar Pemkot Bekasi, DPRD, dan lembaga terkait melakukan audit dan verifikasi terhadap peruntukan lahan PSU di seluruh wilayah kota, termasuk di lokasi pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota.
“Audit itu penting agar tidak ada ruang abu-abu. Semua harus terang: status lahan, perubahan fungsi, dokumen pendukung, hingga dasar pemanfaatannya. Itu demi menjaga kepercayaan publik,” kata Baskoro.
Ia menegaskan bahwa LINAP tidak mempersoalkan kebutuhan pemerintah memiliki rumah dinas, tetapi menekankan bahwa prosesnya harus sesuai hukum dan etika tata ruang.
“Tanah PSU adalah aset publik. Karena itu penggunaannya harus dijelaskan dengan transparan dan hati-hati. Pemerintah memberi contoh, bukan menimbulkan pertanyaan baru,” tutup Baskoro.(DM)









