Patriot Palapa News, Kabupaten Bekasi — Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak di Kabupaten Bekasi bukan sekadar rutinitas demokrasi desa. Di balik proses itu, ada taruhan besar: kepastian hukum, ketertiban administrasi, dan integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Karang Taruna Kabupaten Bekasi angkat suara. Organisasi kepemudaan ini mengingatkan keras agar seluruh tahapan pemilihan tidak dijalankan secara serampangan. Sebab, kelalaian kecil dalam prosedur bisa berujung pada persoalan hukum yang besar.
Sorotan utama diarahkan pada keterlibatan unsur Karang Taruna dalam proses pemilihan. Menurut mereka, posisi ini tidak boleh diperlakukan sekadar formalitas atau bahkan “titipan” tanpa dasar hukum yang jelas.
“Perwakilan Karang Taruna harus ditetapkan melalui surat keputusan resmi. Bukan penunjukan informal yang berpotensi memicu konflik dan merusak transparansi,” tegas pernyataan tersebut.
Penegasan ini bukan tanpa dasar. Keterlibatan Karang Taruna telah diatur dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.269-DPMD/2026, yang menempatkan mereka sebagai bagian dari unsur keterwakilan masyarakat. Ditambah lagi, legitimasi organisasi ini juga diperkuat melalui regulasi di tingkat kementerian.
Artinya jelas: mengabaikan peran Karang Taruna sama saja membuka ruang pelanggaran prosedur. Tak hanya itu, Karang Taruna juga mengingatkan potensi bahaya intervensi dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam proses pemilihan. Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya merusak peran pemuda, tetapi juga mencederai legitimasi hasil pemilihan itu sendiri.
Juru Bicara Karang Taruna Kabupaten Bekasi, Moch Firman, menegaskan bahwa ketertiban administrasi bukan sekadar urusan teknis, melainkan fondasi utama demokrasi desa.
“Ketertiban administrasi itu bukan formalitas. Itu kunci untuk mencegah konflik hukum dan menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia juga mendorong kader-kader Karang Taruna untuk tidak pasif. Momentum pemilihan BPD harus dimanfaatkan sebagai ruang pembuktian peran pemuda dalam demokrasi desa.
“Pemuda harus hadir sebagai aktor, bukan pelengkap. Harus kritis, sadar hukum, dan berani mengambil peran,” tambahnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kualitas pemilihan BPD akan menjadi cermin kualitas demokrasi desa di Kabupaten Bekasi. Apakah berjalan transparan dan berintegritas, atau justru terseret praktik-praktik yang melemahkan kepercayaan publik.
Pesan yang disampaikan tegas:
Demokrasi desa bukan tempat coba-coba. Semua harus berjalan sesuai aturan—atau bersiap menghadapi konsekuensi.
(DMS)









