Patriot Palapa Kota Bekasi — DPRD Tetapkan Pansus Perda Penyertaan Modal BUMD: Penguatan Tata Kelola & Akselerasi Ekonomi Daerah. DPRD Kota Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat fondasi tata kelola dan akselerasi ekonomi daerah melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk merumuskan Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Keputusan ini resmi disahkan dalam Rapat Paripurna setelah sebelumnya dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus).
Langkah strategis ini menjadi salah satu agenda prioritas DPRD menjelang tutup tahun 2025. Regulasi tersebut ditargetkan rampung dalam waktu 30 hari kerja, seiring upaya percepatan pembenahan BUMD dan penataan ulang permodalan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada pelayanan publik.
Pansus 8 Resmi Terbentuk: Kolaboratif, Lintas Fraksi
Pansus yang diberi nama Pansus 8 ini dipimpin oleh Anim Imamuddin (Fraksi PDI Perjuangan) sebagai Ketua, dan Misbahudin (Fraksi Gerindra) sebagai Sekretaris. Komposisi lintas fraksi tersebut menjadi sinyal bahwa DPRD Kota Bekasi ingin memastikan regulasi ini disusun secara terbuka dan berimbang.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menyampaikan bahwa pembentukan Pansus ini merupakan mandat penting untuk memperkuat struktur hukum penyertaan modal BUMD.
“Memang perjalanannya masih cukup panjang, tapi kami di Bapemperda optimis bisa menyelesaikan regulasi penting ini sebelum tutup tahun. Ini bagian dari tanggung jawab lembaga untuk memastikan BUMD memiliki landasan hukum yang kuat,” ujarnya, Selasa (18/11/25).
Tak Bekerja Sendiri: Pansus Gandeng Komisi III & Banggar
Pansus 8 akan menjalankan proses pembahasan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai stakeholder internal DPRD. Komisi III, yang membidangi BUMD, akan memberikan masukan terkait teknis pengelolaan perusahaan daerah. Sementara itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari lintas fraksi akan mengawal aspek fiskal dan tata kelola anggarannya.
“Pansus akan meminta masukan dari Komisi III dan Banggar untuk memperkuat draft Perda. Kami ingin produk hukum ini bukan hanya selesai, tetapi juga berkualitas dan menjawab kebutuhan daerah,” tambah Dariyanto.
Kolaborasi antarkomisi ini mencerminkan pola kerja DPRD Kota Bekasi yang semakin adaptif dan partisipatif dalam menyusun regulasi penting.
Menjawab Rekomendasi BPK & Mendorong Good Governance
Pembentukan Perda tentang Penyertaan Modal BUMD ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. BPK sebelumnya meminta agar penyertaan modal pemerintah kepada BUMD memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme pengawasan yang kuat, serta skema penyertaan modal yang lebih transparan.
Dengan adanya Perda ini, DPRD berharap BUMD di Kota Bekasi mampu bekerja lebih profesional, membuka peluang kerja baru, menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, dan memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DPRD Kota Bekasi: Regulasi yang Menguatkan, Bukan Membebani
Dalam kerangka besar tata kelola pemerintahan daerah, Perda Penyertaan Modal ini dipandang sebagai payung hukum penting agar pembangunan ekonomi dan pelayanan publik dapat berjalan seimbang.
Regulasi tersebut juga menjadi wujud kehadiran DPRD dalam memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat yang ditanamkan ke BUMD memberi manfaat nyata.
Selain itu, DPRD menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau publik, sebagai bagian dari prinsip transparansi yang terus diperkuat.
(ADV/DPRD)









