Patriot Palapa, Kota Bekasi — Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bekasi, H. Anim Imamuddin, menegaskan bahwa pembahasan Raperda Penyertaan Modal BUMD bukan hanya soal teknis keuangan daerah, tetapi juga menyangkut masa depan tata kelola, pelayanan publik, dan kepastian hukum bagi seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi.
Menurutnya, Perda ini akan menjadi kerangka besar bagaimana eksekutif dan legislatif menyelaraskan peran dalam pengawasan, pengendalian investasi, dan evaluasi kinerja BUMD agar lebih profesional dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Ke depan, semuanya harus diatur dalam Peraturan Daerah. Eksekutif tahu ruang geraknya, legislatif memiliki dasar pengawasan yang jelas, dan BUMD memiliki kepastian hukum dalam menjalankan investasinya,” ujar Anim, Rabu (19/11/2025).
Naskah Akademik Dibedah: Bukan Sekadar Profit, Tapi Dampak pada Kesejahteraan Publik
Anim menjelaskan bahwa salah satu fokus utama Pansus adalah memastikan substansi filosofis dan teknokratis dalam naskah akademik telah sesuai dengan tujuan penyertaan modal pemerintah daerah.
Naskah akademik yang disusun Universitas Bina Nusantara itu menguraikan bahwa penyertaan modal tidak bisa lagi hanya dilihat sebagai investasi untuk mengejar dividen finansial, namun juga sebagai alat kebijakan publik untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
“Penyertaan modal itu harus menjawab dua hal: manfaat ekonomi dan manfaat sosial. Akademisi mengurai bahwa ada BUMD yang memang profit oriented, tapi ada juga yang orientasinya pelayanan. Dan keduanya harus diatur dengan jelas agar BUMD tidak kehilangan arah,” paparnya.
Ia menambahkan, regulasi ini mengatur skema penyertaan modal secara lima tahunan, sehingga penguatan aset, investasi jangka panjang, dan pembangunan multi-year dapat dihitung secara realistis tanpa melanggar aturan perencanaan anggaran.
“Kalau hanya satu tahun, setiap tahun harus buat ulang. Tapi investasi daerah tidak begitu cara kerjanya. Penyertaan modal lima tahunan itu memberi kepastian pada proses pembangunan,” lanjutnya.
Penguatan Dividen, Penguatan Pelayanan
Pansus 8 juga tengah menelaah sejauh mana penyertaan modal yang diberikan dapat berdampak signifikan bagi Penambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah) maupun peningkatan layanan BUMD kepada masyarakat.
Anim menegaskan, BUMD bukan hanya mesin keuangan, tetapi juga instrumen negara dalam membantu rakyat.
“Selama ini BUMD memberi dividen kepada PAD, dan itu penting. Tapi ketika modal disuntikkan, kita ingin melihat bagaimana modal itu membaikkan pelayanan publik. Dampak sosialnya harus terukur,” tegasnya.
Pansus ingin memastikan bahwa setiap rupiah penyertaan modal yang dikeluarkan Pemkot Bekasi memiliki nilai guna, bukan sekadar nilai administrasi dalam laporan keuangan.
Wujudkan BUMD yang Lebih Kuat dan Transparan
Raperda Penyertaan Modal ini menjadi jawaban atas temuan BPK yang menuntut kejelasan mekanisme hukum penyertaan modal sebelumnya. Melalui Perda ini, DPRD memastikan seluruh investasi daerah memiliki payung hukum yang kuat dan tidak lagi menjadi potensi persoalan hukum di masa depan.
“Perda ini adalah pagar. Bukan untuk menghambat, tapi memastikan investasi BUMD berjalan benar, transparan, dan terukur,” ujar Anim.
Penutup: Jalan Baru untuk Tata Kelola BUMD
Melalui Pansus 8, DPRD Kota Bekasi sedang menyiapkan sebuah Perda yang tidak hanya mengikuti standar nasional, tetapi juga menjawab kebutuhan daerah untuk memperkuat BUMD agar lebih produktif dan lebih hadir dalam kehidupan masyarakat.
Dengan landasan akademik yang kuat, pembahasan yang komprehensif, dan komitmen DPRD untuk menjaga akuntabilitas publik, Raperda ini diharapkan menjadi tonggak transformasi BUMD Kota Bekasi.
“Ini bukan sekadar regulasi. Ini pondasi masa depan BUMD kita,” tutup Anim.
(ADV/DPRD)









