Patriot Palapa, Kota Bekasi — Penghentian proyek penggalian kabel optik di kawasan Kali Abang Tengah oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto justru membuka persoalan yang lebih mendasar: rapuhnya sistem pengawasan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Forum Wartawan Peduli Lingkungan (FWPL) menilai penghentian proyek tersebut tidak boleh berhenti sebagai aksi simbolik di lapangan. Sebaliknya, peristiwa itu harus menjadi alarm keras bahwa mekanisme pengawasan proyek utilitas di Kota Bekasi belum berjalan sebagaimana mestinya.
Ketua FWPL, Ade Muksin, mempertanyakan bagaimana proyek penggalian yang berdampak langsung terhadap badan jalan dan ruang publik dapat berlangsung tanpa kejelasan administrasi sejak awal.
“Kalau memang tidak ada kejelasan izin, bagaimana proyek sebesar itu bisa berjalan? Ini bukan pekerjaan kecil yang bisa luput dari pengawasan. Artinya ada sistem yang tidak bekerja,” tegas Ade, Rabu (26/2/2026).
Menurut FWPL, proyek utilitas seperti penggalian kabel optik merupakan aktivitas terbuka yang mudah terlihat publik. Karena itu, sangat sulit diterima jika kegiatan tersebut bisa berlangsung tanpa pengawasan atau verifikasi administrasi yang jelas.
FWPL menilai kejadian ini menunjukkan adanya celah koordinasi antar perangkat daerah yang memungkinkan proyek berjalan terlebih dahulu, sementara pengawasan datang belakangan.
Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena membuka ruang bagi praktik pembangunan tanpa kontrol yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Pemerintahan tidak boleh bekerja hanya setelah masalah muncul. Pengawasan harus berjalan sebelum proyek dimulai, bukan setelah jalan rusak dan masyarakat dirugikan,” ujar Ade Muksin yang juga menjabat Ketua PWI Bekasi Raya.
FWPL menegaskan bahwa sidak wali kota seharusnya menjadi bahan evaluasi internal, bukan sekadar menunjukkan ketegasan sesaat.
Sebab jika kepala daerah harus turun langsung untuk menemukan pelanggaran di lapangan, maka hal itu menunjukkan bahwa sistem pengawasan di tingkat teknis belum bekerja secara maksimal.
FWPL juga menyoroti dampak yang ditanggung masyarakat akibat proyek penggalian yang tidak tertata.
Lubang galian yang dibiarkan terbuka, tanah berserakan di badan jalan, hingga perbaikan yang tidak maksimal kerap menjadi persoalan berulang di Kota Bekasi. Bahkan tidak jarang warga harus membersihkan sisa pekerjaan proyek secara swadaya agar tidak membahayakan pengguna jalan.
Situasi ini memperlihatkan bahwa proyek utilitas masih sering diperlakukan seolah pekerjaan sementara yang bebas dari tanggung jawab jangka panjang.
Padahal setiap penggalian jalan meninggalkan konsekuensi terhadap kualitas infrastruktur kota.
FWPL mendesak Pemerintah Kota Bekasi melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perizinan dan pengawasan proyek utilitas, termasuk memastikan adanya transparansi data proyek yang bisa diakses publik.
FWPL juga menilai perlu ada penegakan sanksi administratif terhadap pihak yang lalai maupun aparat yang gagal melakukan pengawasan.
Tanpa pembenahan sistem, kejadian serupa dikhawatirkan akan terus berulang dengan pola yang sama: proyek berjalan lebih dulu, pelanggaran ditemukan belakangan.
“Jangan sampai Kota Bekasi terlihat tegas di permukaan, tetapi longgar di dalam sistem. Pengawasan harus kuat, transparan, dan berjalan sejak awal,” tegas Ade.
FWPL memastikan akan terus mengawal persoalan tata kelola lingkungan dan infrastruktur di Kota Bekasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.
(DM)









