Patriot Palapa News, Kota Bekasi — Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak di Kabupaten Bekasi tidak bisa dipandang sebagai rutinitas administratif semata. Di balik proses tersebut, tersimpan ujian penting bagi kualitas demokrasi desa—apakah berjalan sesuai aturan, atau justru longgar dalam praktik.
Karang Taruna Kabupaten Bekasi menegaskan, seluruh tahapan pemilihan wajib berlandaskan regulasi yang jelas, merujuk pada Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.269-DPMD/2026 tentang pedoman pengisian keanggotaan BPD.
Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi, Acep Juandi, mengajak seluruh pengurus untuk ikut mengawal dan menyukseskan proses ini, sekaligus mengingatkan panitia di tingkat desa agar tidak keliru dalam menetapkan keterwakilan unsur pemuda.
“Keterwakilan Karang Taruna harus berdasarkan surat keputusan resmi, baik dari SK Kepala Desa tentang pengukuhan pengurus maupun melalui komunikasi dengan pengurus Karang Taruna. Ini penting agar proses berjalan transparan, adil, dan akuntabel,” tegasnya.
Ia menekankan, penunjukan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk konflik internal dan cacat administratif.
Lebih jauh, Acep mengingatkan bahwa Karang Taruna bukan sekadar pelengkap dalam struktur sosial desa. Organisasi ini memiliki legitimasi kuat, di antaranya melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 tentang Karang Taruna, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, serta Peraturan Bupati Bekasi Nomor 122 Tahun 2020.
Dengan dasar tersebut, keterlibatan Karang Taruna dalam pemilihan BPD menjadi bagian dari hak sekaligus tanggung jawab dalam mendorong partisipasi masyarakat.
Momentum ini, menurutnya, harus dimanfaatkan oleh kader-kader muda untuk tampil lebih aktif dan mengambil peran strategis.
“Pemuda jangan hanya hadir sebagai pelengkap. Harus siap, berperan aktif, dan menunjukkan kontribusi nyata dalam proses demokrasi desa,” ujarnya, Minggu(19/04.2026)
Karang Taruna Kabupaten Bekasi juga mengingatkan bahwa kualitas pemilihan BPD akan menjadi cerminan tata kelola pemerintahan desa ke depan. Ketika proses dijalankan secara tertib dan transparan, maka legitimasi hasilnya akan kuat. Sebaliknya, jika diabaikan, potensi masalah hanya tinggal menunggu waktu.
(DMS)









