Patriot Palapa News, Kabupaten Bekasi – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam dugaan pengusiran dan perkataan yang dinilai merendahkan martabat wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menegaskan bahwa pejabat publik semestinya memahami bahwa konfirmasi pers bukan gangguan terhadap pekerjaan pemerintahan, melainkan bagian penting dari mekanisme kontrol publik dan upaya menghadirkan informasi yang akurat serta berimbang.
Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa (6/10/2026), ketika wartawan hendak meminta penjelasan terkait persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng. Berdasarkan informasi yang diterima PWI Bekasi Raya, wartawan diminta meninggalkan lokasi. Beredar pula informasi mengenai perkataan yang dianggap merendahkan kondisi fisik wartawan dan disebut terekam dalam video.
PWI Bekasi Raya menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diklarifikasi secara menyeluruh, termasuk dengan memeriksa rekaman utuh dan meminta penjelasan dari seluruh pihak terkait.
“Pejabat publik tidak boleh menempatkan wartawan yang meminta konfirmasi seolah-olah sebagai musuh. Konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk memberikan ruang penjelasan kepada pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan. Jika ada informasi yang dianggap keliru, luruskan dengan data, bukan dengan perlakuan yang merendahkan,” tegas Ade.
Jangan Antikritik, Jangan Antialergi terhadap Pers
Menurut Ade, jabatan publik melekat dengan tanggung jawab untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Terlebih, persoalan yang menyangkut pengelolaan fasilitas dan kegiatan pemerintahan patut memperoleh ruang klarifikasi yang memadai.
Pejabat tentu memiliki batas kewenangan, prosedur pelayanan, dan pertimbangan tertentu dalam memberikan informasi. Namun, perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan tidak seharusnya menjadi alasan untuk merendahkan profesi maupun pribadi jurnalis.
“Tidak ada kewajiban bagi pejabat untuk selalu menyetujui pertanyaan wartawan. Namun, ada tanggung jawab moral dan profesional untuk menyikapinya secara patut. Kalau ada tudingan yang tidak benar, bantah dengan fakta. Kalau ada informasi yang belum lengkap, berikan penjelasan. Jangan sampai kritik dianggap ancaman dan konfirmasi diperlakukan sebagai permusuhan,” ujarnya.
Ade juga menegaskan bahwa sikap profesional harus berlaku dua arah. Wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, menghormati narasumber, serta melakukan konfirmasi secara patut. Sebaliknya, narasumber juga perlu menghormati kerja jurnalistik dan tidak menggunakan kedudukan jabatan untuk merendahkan pihak yang sedang menjalankan tugasnya.
UU Pers Menjamin Kemerdekaan Jurnalistik
PWI Bekasi Raya mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi landasan penting dalam menjamin kemerdekaan pers.
Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, PWI Bekasi Raya menekankan bahwa penilaian apakah suatu peristiwa memenuhi unsur pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta, bukti, konteks kejadian, serta proses hukum yang berlaku. Tidak setiap penolakan wawancara atau permintaan meninggalkan lokasi secara otomatis merupakan tindak pidana.
“Yang kami perjuangkan adalah kemerdekaan pers dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik. Jika benar terdapat tindakan yang menghalangi tugas pers secara melawan hukum, tentu persoalan itu tidak boleh dianggap sepele. Namun, semua harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti,” kata Ade.
Etika ASN dan Tanggung Jawab Pejabat Publik
PWI Bekasi Raya juga mengingatkan bahwa pejabat pemerintahan harus menjaga perilaku yang mencerminkan profesionalisme, integritas, dan orientasi pelayanan kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 3 dan Pasal 4, mengatur nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Di dalamnya terdapat prinsip berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, serta kewajiban menjaga martabat dan kehormatan ASN.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur kewajiban, larangan, dan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin terhadap PNS yang terbukti melanggar ketentuan. Penerapan aturan disiplin tersebut harus melalui pemeriksaan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
PWI Bekasi Raya menilai, apabila dugaan perilaku tidak patut tersebut terbukti, Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu mengevaluasinya berdasarkan ketentuan yang relevan. Evaluasi tidak dimaksudkan untuk menghakimi sebelum pemeriksaan, melainkan memastikan setiap pejabat menjalankan jabatan dengan etika dan tanggung jawab publik.
“Jabatan kepala dinas bukan hanya soal kewenangan mengambil keputusan, tetapi juga tanggung jawab memberi teladan. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang profesional, dan pers merupakan salah satu penghubung masyarakat dengan penyelenggara pemerintahan,” tegas Ade.
Bupati Bekasi Diminta Tidak Menutup Mata
PWI Bekasi Raya meminta Bupati Bekasi memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, memfasilitasi klarifikasi secara objektif, serta memastikan tidak ada pembiaran apabila ditemukan pelanggaran etika atau ketentuan hukum.
PWI juga mendorong agar Kepala DLH Kabupaten Bekasi diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan resmi mengenai kronologi kejadian dan konteks interaksi dengan wartawan.
Di sisi lain, wartawan yang berada di lokasi diminta menjaga rekaman video dan bukti lain secara utuh, memastikan konteksnya tidak hilang, serta tetap mengedepankan verifikasi dalam setiap pemberitaan.
“Kami tidak meminta pejabat takut kepada wartawan. Kami meminta pejabat menghormati profesi wartawan, sebagaimana wartawan wajib menghormati narasumber. Kami juga tidak ingin menghakimi siapa pun sebelum fakta terang. Tetapi jika dugaan perlakuan tidak patut itu terbukti, harus ada evaluasi yang jelas dan bertanggung jawab,” ujar Ade.
PWI Bekasi Raya menegaskan akan mencermati perkembangan persoalan tersebut dan mendorong penyelesaian yang mengedepankan kemerdekaan pers, profesionalisme, etika aparatur, serta kepastian hukum.
Pers bukan musuh pemerintah. Pers adalah mitra kritis yang mengingatkan ketika pelayanan publik perlu diperbaiki. Sebab, jabatan boleh memiliki kewenangan, tetapi kewenangan tidak boleh menghilangkan penghormatan terhadap martabat manusia dan kemerdekaan pers.
(DMS)









