KOTA BEKASI – Di tengah gegap gempita pelantikan 7.969 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang digelar dengan penuh harap, terselip tanya yang mengendap: mengapa masih ada yang belum dilantik?
Senyum merekah di bibir ribuan keluarga, tapi di sudut lain, ada kegelisahan yang tak terucap. Di antara seragam baru, SK baru, dan janji masa depan baru, suara yang tak terdengar itu meminta jawaban.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., angkat bicara terkait transparansi penuh dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.
“Rincinya apa persoalan mereka yang tidak dilantik? Apakah memang karena hasil tes mereka, atau ada hal-hal lain? Kalau hasil tes mereka bagus, BKPSDM harus terbuka,” ujar Sardi dalam wawancara di ruang kerjanya, Jalan Chairil Anwar, 3 Juli 2025.
Terkait hasil seleksi PPPK yang ramai di media sosial, Ketua DPRD Kota Bekasi menyarakan agar BKPSDM transparan.
“Jangan sampai di satu sisi ada kegembiraan, tapi sisi lain ada yang kecewa tanpa penjelasan. Mereka ini aparatur juga, sudah mengabdi untuk Kota Bekasi,” lanjutnya dengan nada tegas.
Hak Publik, Bukan Sekadar Formalitas
Hak publik untuk tahu adalah bagian dari nafas demokrasi, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28F UUD 1945 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. BKPSDM, sebagai perangkat daerah, wajib membuka informasi proses hasil akhir PPPK kepada publik, bukan hanya angka dan nama, tetapi juga penjelasan yang utuh dan manusiawi.
“BKPSDM sering konsultasi dengan mereka yang belum dilantik, maka sudah sepantasnya memberikan informasi utuh, bukan separuh-separuh,” tegas Sardi.
PPPK Harus Bekerja dengan Hati
Kepada 7.969 PPPK yang telah dilantik, Sardi menyampaikan pesan penting: disiplin, dedikasi, dan keteladanan dalam bekerja.
“Jadilah ASN yang mendukung visi-misi Kota Bekasi, bukan hanya duduk menunggu gaji, tapi benar-benar melayani masyarakat,” katanya.
Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, Sardi mengingatkan jumlah PPPK Kota Bekasi telah melampaui ambang batas belanja pegawai dari Permendagri sebesar 30%, dengan Kota Bekasi berada di angka 46%.
Ini bukan sekadar angka, melainkan tanggung jawab untuk membuktikan kinerja nyata. Penempatan PPPK harus sesuai analisis jabatan setiap OPD, mengisi pos-pos pelayanan publik yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
“Distribusi mereka harus tepat, agar tidak hanya menjadi beban APBD tapi menjadi solusi bagi pelayanan publik,” pungkasnya.
Senyum PPPK, Senyum untuk Bekasi
Di balik nama-nama yang sudah dilantik, ada amanah yang kini dipikul di pundak mereka. Tanggung jawab menjadi ASN bukan hanya simbol status, tetapi janji pengabdian untuk Kota Bekasi.
- “Selamat kepada PPPK yang sudah dilantik. Tunjukkan dedikasi, loyalitas, dan profesionalitas. Jadilah wajah ramah Bekasi yang siap melayani warganya,” tutup Sardi Efendi, menandai harapannya kepada generasi aparatur yang baru lahir di Kota Patriot ini.(MDS)









