Berkas Dua Pelaku Pengeroyokan Wartawan Dinyatakan P21, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Lanjutkan Proses Hukum

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

-Bekasi Kota-

 

Kasus pengeroyokan terhadap seorang jurnalis di Kota Bekasi memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menyatakan berkas perkara dua tersangka telah lengkap atau P21. Dengan status ini, kasus akan segera memasuki tahap persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku.

 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Bekasi, Nyoman Bela Putra Atmaja, S.H., M.H dalam keterangannya pada Rabu (12/2/2025), menyebut bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara kedua tersangka setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan.

 

“Setelah dilakukan penelitian, berkas perkara dua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Kami segera menindaklanjuti dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Nyoman.

Baca Juga :  Tak Pakai Bazaar Murah, Pasangan HerShol Nomor Urut 1 Banjir Dukungan/Deklarasi

 

Kasus pengeroyokan ini bermula ketika korban, seorang jurnalis membagikan link pemberitaan tentang hasil peliputan dugaan maraknya peredaran obat-obatan golongan G di Kota Bekasi. Pada saat korban sedang berada di seputaran sekretariat PWI Bekasi Raya, tiba-tiba diserang oleh dua orang hingga mengalami luka serius.

 

Sementara itu, kuasa hukum korban Agus ATP dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menyambut baik perkembangan kasus ini dan berharap proses persidangan berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi korban.

 

“Kami berharap majelis hakim nantinya memberikan hukuman yang setimpal, karena tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa di tolelrir dan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers,” ujar Agus ATP.

Baca Juga :  Nyoblos Bareng Senang Bareng Ala Gus Shol di TPS 15 Sepanjang Jaya

 

Organisasi wartawan PWI Bekasi Raya, PWI Provinsi Jawa Barat dan PWI Pusat juga memberikan perhatian dan dukungan penuh terhadap kasus ini. Mereka mendesak aparat penegak hukum agar memberikan efek jera kepada para pelaku, sehingga tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih ditahan sambil menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi. (Red)

Berita Terkait

PLN Re-Energize GI Jampang Kulon, Listrik Andal Buka Jalan Ekonomi Selatan Sukabumi
Dari Maulid hingga Aqiqah, H. Zaini Sidi Rajut Kebersamaan
PWI Bekasi Raya dan Kapolres Putu Kholis Bangun Sinergi Informasi Publik, Aktifkan Pokdar Kamtibmas dan Giat Sosial
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
B50 Wajib Jalan, Temi Hermanto: Dunia Usaha Harus Siap Beradaptasi
Saatnya Bekasi Bersatu! Vote Mpok Arin Nomor 26 di Final Abang Mpok Kota Bekasi 2026
Lagi Cari Tempat Makan Rame-Rame? Nasi Tempong Nusa Dua Galaxy Jawabannya!
Tanggapan Disdukcapil Kota Bekasi terhadap Pemberitaan Pengaduan Masyarakat
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:52 WIB

PLN Re-Energize GI Jampang Kulon, Listrik Andal Buka Jalan Ekonomi Selatan Sukabumi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:11 WIB

Dari Maulid hingga Aqiqah, H. Zaini Sidi Rajut Kebersamaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:25 WIB

PWI Bekasi Raya dan Kapolres Putu Kholis Bangun Sinergi Informasi Publik, Aktifkan Pokdar Kamtibmas dan Giat Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Saatnya Bekasi Bersatu! Vote Mpok Arin Nomor 26 di Final Abang Mpok Kota Bekasi 2026

Berita Terbaru

Jawa Barat

Dari Maulid hingga Aqiqah, H. Zaini Sidi Rajut Kebersamaan

Kamis, 27 Agu 2026 - 06:11 WIB

Dinsos

Disabilitas Terlantar, Dinsos Dipertanyakan

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:42 WIB