Berkas Dua Pelaku Pengeroyokan Wartawan Dinyatakan P21, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Lanjutkan Proses Hukum

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

-Bekasi Kota-

 

Kasus pengeroyokan terhadap seorang jurnalis di Kota Bekasi memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menyatakan berkas perkara dua tersangka telah lengkap atau P21. Dengan status ini, kasus akan segera memasuki tahap persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku.

 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Bekasi, Nyoman Bela Putra Atmaja, S.H., M.H dalam keterangannya pada Rabu (12/2/2025), menyebut bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara kedua tersangka setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan.

 

“Setelah dilakukan penelitian, berkas perkara dua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Kami segera menindaklanjuti dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Nyoman.

Baca Juga :  Kanit Samsat Kota Bekasi, AKP Yuli Wrestiyarini,S.E . Menerap kan Wajib Pajak yang Masuk Samsat Kota Bekasi Wajib Gunakan ID Card

 

Kasus pengeroyokan ini bermula ketika korban, seorang jurnalis membagikan link pemberitaan tentang hasil peliputan dugaan maraknya peredaran obat-obatan golongan G di Kota Bekasi. Pada saat korban sedang berada di seputaran sekretariat PWI Bekasi Raya, tiba-tiba diserang oleh dua orang hingga mengalami luka serius.

 

Sementara itu, kuasa hukum korban Agus ATP dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menyambut baik perkembangan kasus ini dan berharap proses persidangan berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi korban.

 

“Kami berharap majelis hakim nantinya memberikan hukuman yang setimpal, karena tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa di tolelrir dan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers,” ujar Agus ATP.

Baca Juga :  Sardi Efendi Serap Aspirasi Warga Pejuang, Nomenklatur Anggaran RT/RW Jadi Sorotan

 

Organisasi wartawan PWI Bekasi Raya, PWI Provinsi Jawa Barat dan PWI Pusat juga memberikan perhatian dan dukungan penuh terhadap kasus ini. Mereka mendesak aparat penegak hukum agar memberikan efek jera kepada para pelaku, sehingga tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih ditahan sambil menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi. (Red)

Berita Terkait

Sundung Sihombing Pimpin BSSLT Bekasi Raya 2026–2030, Perkuat Persaudaraan dan Karya Nyata
Temy Hermanto: Proyek Rp100 Miliar Jadi Momentum Pengusaha Muda Bekasi Naik Kelas
Bukan Sekadar Janji, Samuel Sitompul Realisasikan Lapangan dan Dukung Kas RT-RW
PKB Kota Bekasi Perkuat Sinergi Media dan Program Kerakyatan
Oloan Nababan Tegaskan Pokir DPRD Masih Ada, Banjir dan PJU Jadi Prioritas Aspirasi Warga Bojongmenteng
Oloan Nababan Serap Aspirasi Warga Pengasinan, Banjir Jadi Persoalan Utama
Rudy Heryansah Kawal Aspirasi, Perjuangkan Kebutuhan Warga
Sardi Efendi Tegaskan Pokir Reses Tetap Ada, Pembangunan Kota Bekasi Harus Berkelanjutan
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Sundung Sihombing Pimpin BSSLT Bekasi Raya 2026–2030, Perkuat Persaudaraan dan Karya Nyata

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Temy Hermanto: Proyek Rp100 Miliar Jadi Momentum Pengusaha Muda Bekasi Naik Kelas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Bukan Sekadar Janji, Samuel Sitompul Realisasikan Lapangan dan Dukung Kas RT-RW

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:56 WIB

PKB Kota Bekasi Perkuat Sinergi Media dan Program Kerakyatan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Oloan Nababan Tegaskan Pokir DPRD Masih Ada, Banjir dan PJU Jadi Prioritas Aspirasi Warga Bojongmenteng

Berita Terbaru