Pembebasan Lahan PSEL Rp 100 Miliar, Evi Mafriningsianti: Kami Ingin Memastikan Semua Persiapan Dilakukan Serius dan Transparan

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pariot Palapa Kota Bekasi — Komisi II DPRD Kawal Serius Pembangunan PSEL. Komisi II DPRD Kota Bekasi terus memperkuat pengawasan terhadap rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Ciketing Udik, Bantargebang. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dewan memastikan seluruh aspek krusial dari proyek strategis nasional ini disiapkan dengan matang—mulai dari lahan, regulasi, pembiayaan, hingga kesiapan lingkungan dan partisipasi warga.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, menegaskan bahwa proyek PSEL adalah langkah besar yang tidak hanya menyelesaikan masalah sampah, tetapi juga membawa Bekasi menuju era energi terbarukan.

“Wali Kota meminta persetujuan DPRD untuk pembangunan PSEL ini, dan kami ingin memastikan seluruh persiapan dilakukan secara serius. Ada banyak aspek teknis yang harus beres sebelum proyek dijalankan,” ujar Evi, Senin (17/11/2025).

 

Pembebasan Lahan 4,9 Hektare: Anggaran Rp 100 Miliar, Proses Diperketat

Evi mengungkapkan bahwa Pemkot Bekasi telah menganggarkan sekitar Rp 100 miliar untuk pembebasan lahan seluas 4,9 hektare sebagai lokasi PSEL. Ia menegaskan bahwa pembebasan lahan harus mengikuti prosedur hukum, teknis, dan appraisal yang benar agar terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.

“Lahan yang disiapkan seluas 4,9 hektare. Prosesnya harus bersih, transparan, dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Baca Juga :  Reses Bang Gilang: Dari Serap Keluhan Jadi Aksi Nyata, Aspirasi Warga Kranji Siap Dieksekusi

 

PSEL Tidak Membebani APBD: Seluruh Pembiayaan Ditanggung Danantara

Dari sisi pembiayaan, Evi menegaskan bahwa pembangunan PSEL tidak menggunakan APBD, karena seluruh anggaran konstruksi dan teknologi ditanggung oleh Danantara, salah satu badan usaha negara yang menangani investasi strategis.

“Pembiayaan PSEL sepenuhnya dari Danantara. Ini tidak membebani APBD, tapi Pemkot tetap wajib memastikan kesiapan pendukungnya,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa PSEL telah masuk dalam RPJMD dan masterplan persampahan, sehingga proyek ini memiliki landasan perencanaan yang kuat.

 

Tantangan Besar: Regulasi, Amdal, Dampak Lingkungan, dan Dukungan Warga

Meski proyek ini dinilai sangat menjanjikan, Komisi II tidak menutup mata terhadap tantangan besar yang harus dihadapi.

“Tantangannya besar: regulasi yang kompleks, Amdal yang panjang, dampak udara dan bau, potensi kemacetan, dan penolakan warga. Semua ini harus diselesaikan sebelum PSEL dibangun,” papar Evi.

Karena itu, Komisi II meminta agar MoU Pemkot–Danantara memasukkan poin perlindungan warga terdampak, akses informasi publik, dan jaminan kenyamanan lingkungan.

“MoU harus mengedepankan kenyamanan warga dan partisipasi masyarakat,” tegasnya.

 

Public Hearing: Semua Warga, RT/RW, hingga Komunitas Lingkungan Akan Diundang

Evi memastikan bahwa rencana pembangunan PSEL akan dilengkapi dengan mekanisme public hearing, sehingga masyarakat dapat menyampaikan pendapat, masukan, dan keberatan.

Baca Juga :  Hikmah Ramadhan, Puluhan Awak Media Hadiri Buka Puasa Bersama Pokja Humas Pemkot Bekasi dan PWI Bekasi Raya

“Semua stakeholder akan diundang. Public hearing itu wajib agar keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada warga,” jelasnya.

 

DPRD Berkomitmen Lakukan Monitoring Intensif

Komisi II berjanji akan melakukan pengawasan secara melekat mulai dari tahap perencanaan, pembebasan lahan, proses Amdal, hingga pembangunan konstruksi.

“Monitoring intensif akan dilakukan. Komisi II akan memastikan setiap tahapan berjalan benar, dari penganggaran sampai PSEL beroperasi,” tegasnya.

Evi juga mengingatkan bahwa meski menunggu pembangunan PSEL—yang diperkirakan memerlukan waktu dua tahun—Pemkot Bekasi tetap wajib menyelesaikan persoalan sampah harian yang sudah memasuki situasi darurat.

“Dua tahun adalah waktu teknis pembangunan pabriknya. Tapi masalah sampah sekarang sudah darurat, dan Pemkot harus tetap bergerak,” imbuhnya.

 

Harapan Komisi II: Satu Tahun untuk Persiapan, Jangan Ada yang Tertinggal

Evi berharap dalam satu tahun ke depan, seluruh tahapan teknis dan regulasi bisa diselesaikan oleh Pemkot Bekasi dan DLH, agar pembangunan PSEL tidak kembali tertunda.

“Harapan kami, dalam satu tahun semua persiapan selesai. Bekasi sudah terlalu lama bergumul dengan persoalan sampah, dan PSEL adalah salah satu jawaban terbaik,” pungkasnya.

(ADV/DPRD)

Berita Terkait

Eks Caketum PBB 2025 Henriko Siagian Perkuat PSI Bekasi, Fokus Rekrut Anggota dan Pengabdian Sosial
Siapakah Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi?
Dari Bulungan ke Kota Bekasi: KPJ Konsolidasi, Solidaritas Menguat
Resmi Dibuka, Bekasi Open Archery Tournament 2026 Jadi Panggung Nasional dan Motor Ekonomi Kota Bekasi
Ketua DPRD Sambangi Markas Seniman Jalanan Kota Bekasi, Lapangan Multiguna Jadi Simbol Seni dan Olahraga Hidup Berdampingan
Gladi Resik Tuntas, Bekasi Open Archery Tournament 2026 Siap Dibuka Besok
HIPMI Bekasi Didorong Lebih Agresif Berkontribusi, Wali Kota Tantang Pengusaha
Pemilihan BPD Serentak, Ketua Katar Kabupaten Bekasi: Jangan Asal Tunjuk!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:11 WIB

Eks Caketum PBB 2025 Henriko Siagian Perkuat PSI Bekasi, Fokus Rekrut Anggota dan Pengabdian Sosial

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:31 WIB

Siapakah Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi?

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:14 WIB

Dari Bulungan ke Kota Bekasi: KPJ Konsolidasi, Solidaritas Menguat

Senin, 27 April 2026 - 10:45 WIB

Resmi Dibuka, Bekasi Open Archery Tournament 2026 Jadi Panggung Nasional dan Motor Ekonomi Kota Bekasi

Minggu, 26 April 2026 - 17:29 WIB

Ketua DPRD Sambangi Markas Seniman Jalanan Kota Bekasi, Lapangan Multiguna Jadi Simbol Seni dan Olahraga Hidup Berdampingan

Berita Terbaru