Pembebasan Lahan PSEL Rp 100 Miliar, Evi Mafriningsianti: Kami Ingin Memastikan Semua Persiapan Dilakukan Serius dan Transparan

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pariot Palapa Kota Bekasi — Komisi II DPRD Kawal Serius Pembangunan PSEL. Komisi II DPRD Kota Bekasi terus memperkuat pengawasan terhadap rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Ciketing Udik, Bantargebang. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dewan memastikan seluruh aspek krusial dari proyek strategis nasional ini disiapkan dengan matang—mulai dari lahan, regulasi, pembiayaan, hingga kesiapan lingkungan dan partisipasi warga.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, menegaskan bahwa proyek PSEL adalah langkah besar yang tidak hanya menyelesaikan masalah sampah, tetapi juga membawa Bekasi menuju era energi terbarukan.

“Wali Kota meminta persetujuan DPRD untuk pembangunan PSEL ini, dan kami ingin memastikan seluruh persiapan dilakukan secara serius. Ada banyak aspek teknis yang harus beres sebelum proyek dijalankan,” ujar Evi, Senin (17/11/2025).

 

Pembebasan Lahan 4,9 Hektare: Anggaran Rp 100 Miliar, Proses Diperketat

Evi mengungkapkan bahwa Pemkot Bekasi telah menganggarkan sekitar Rp 100 miliar untuk pembebasan lahan seluas 4,9 hektare sebagai lokasi PSEL. Ia menegaskan bahwa pembebasan lahan harus mengikuti prosedur hukum, teknis, dan appraisal yang benar agar terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.

“Lahan yang disiapkan seluas 4,9 hektare. Prosesnya harus bersih, transparan, dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Baca Juga :  PPAT Baru Dilantik, BPN Kota Bekasi Tekankan Integritas

 

PSEL Tidak Membebani APBD: Seluruh Pembiayaan Ditanggung Danantara

Dari sisi pembiayaan, Evi menegaskan bahwa pembangunan PSEL tidak menggunakan APBD, karena seluruh anggaran konstruksi dan teknologi ditanggung oleh Danantara, salah satu badan usaha negara yang menangani investasi strategis.

“Pembiayaan PSEL sepenuhnya dari Danantara. Ini tidak membebani APBD, tapi Pemkot tetap wajib memastikan kesiapan pendukungnya,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa PSEL telah masuk dalam RPJMD dan masterplan persampahan, sehingga proyek ini memiliki landasan perencanaan yang kuat.

 

Tantangan Besar: Regulasi, Amdal, Dampak Lingkungan, dan Dukungan Warga

Meski proyek ini dinilai sangat menjanjikan, Komisi II tidak menutup mata terhadap tantangan besar yang harus dihadapi.

“Tantangannya besar: regulasi yang kompleks, Amdal yang panjang, dampak udara dan bau, potensi kemacetan, dan penolakan warga. Semua ini harus diselesaikan sebelum PSEL dibangun,” papar Evi.

Karena itu, Komisi II meminta agar MoU Pemkot–Danantara memasukkan poin perlindungan warga terdampak, akses informasi publik, dan jaminan kenyamanan lingkungan.

“MoU harus mengedepankan kenyamanan warga dan partisipasi masyarakat,” tegasnya.

 

Public Hearing: Semua Warga, RT/RW, hingga Komunitas Lingkungan Akan Diundang

Evi memastikan bahwa rencana pembangunan PSEL akan dilengkapi dengan mekanisme public hearing, sehingga masyarakat dapat menyampaikan pendapat, masukan, dan keberatan.

Baca Juga :  Organda Kota Bekasi Deklarasi Dukung Paslon 01, Bang Heri: Program JANGKAR Untuk Peremajaan Angkot Dan Revititalisasi Terminal

“Semua stakeholder akan diundang. Public hearing itu wajib agar keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada warga,” jelasnya.

 

DPRD Berkomitmen Lakukan Monitoring Intensif

Komisi II berjanji akan melakukan pengawasan secara melekat mulai dari tahap perencanaan, pembebasan lahan, proses Amdal, hingga pembangunan konstruksi.

“Monitoring intensif akan dilakukan. Komisi II akan memastikan setiap tahapan berjalan benar, dari penganggaran sampai PSEL beroperasi,” tegasnya.

Evi juga mengingatkan bahwa meski menunggu pembangunan PSEL—yang diperkirakan memerlukan waktu dua tahun—Pemkot Bekasi tetap wajib menyelesaikan persoalan sampah harian yang sudah memasuki situasi darurat.

“Dua tahun adalah waktu teknis pembangunan pabriknya. Tapi masalah sampah sekarang sudah darurat, dan Pemkot harus tetap bergerak,” imbuhnya.

 

Harapan Komisi II: Satu Tahun untuk Persiapan, Jangan Ada yang Tertinggal

Evi berharap dalam satu tahun ke depan, seluruh tahapan teknis dan regulasi bisa diselesaikan oleh Pemkot Bekasi dan DLH, agar pembangunan PSEL tidak kembali tertunda.

“Harapan kami, dalam satu tahun semua persiapan selesai. Bekasi sudah terlalu lama bergumul dengan persoalan sampah, dan PSEL adalah salah satu jawaban terbaik,” pungkasnya.

(ADV/DPRD)

Berita Terkait

PPAT Baru Dilantik, BPN Kota Bekasi Tekankan Integritas
Brengkos Dibentuk, Bang Heri: Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat Bekasi
Lebih dari 100 Pengusaha Muda Kota Bekasi Upgrade Diri dan Bisnis Bersama HIPMI Lewat Semangat “Kudu Babarengan”
PWI Bekasi Raya Serukan Doa untuk Lima Jurnalis: Solidaritas Tak Berhenti di Ruang Redaksi
BPC HIPMI Kota Bekasi: Selamat untuk Pelantikan JAPNAS Bekasi, Saatnya Pengusaha Bersinergi
Kuasa Hukum Gandhi Bantah Dugaan Penipuan: Sengketa Utang Piutang, LP Dugaan Pemerasan Dilayangkan
PLN Re-Energize GI Jampang Kulon, Listrik Andal Buka Jalan Ekonomi Selatan Sukabumi
Dari Maulid hingga Aqiqah, H. Zaini Sidi Rajut Kebersamaan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:54 WIB

PPAT Baru Dilantik, BPN Kota Bekasi Tekankan Integritas

Minggu, 13 September 2026 - 19:02 WIB

Brengkos Dibentuk, Bang Heri: Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat Bekasi

Sabtu, 12 September 2026 - 14:16 WIB

Lebih dari 100 Pengusaha Muda Kota Bekasi Upgrade Diri dan Bisnis Bersama HIPMI Lewat Semangat “Kudu Babarengan”

Jumat, 11 September 2026 - 18:54 WIB

PWI Bekasi Raya Serukan Doa untuk Lima Jurnalis: Solidaritas Tak Berhenti di Ruang Redaksi

Senin, 7 September 2026 - 12:09 WIB

BPC HIPMI Kota Bekasi: Selamat untuk Pelantikan JAPNAS Bekasi, Saatnya Pengusaha Bersinergi

Berita Terbaru