SP 2 Lid Dinilai Prematur, Pemohon Minta Hakim Perintahkan Penyelidikan Polres Metro Bekasi Kota Dibuka Kembali

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Patriot Palapa News, Kota Bekasi – Sidang praperadilan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Bks di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bekasi memasuki babak akhir. Dalam agenda penyampaian kesimpulan, Pemohon Lambok Nababan melalui tim kuasa hukum Bilher Situmorang, S.H. & Partners meminta hakim menyatakan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) yang diterbitkan Polres Metro Bekasi Kota tidak sah dan memerintahkan agar penyelidikan dibuka kembali.

Dalam kesimpulannya, pemohon berpendapat penghentian penyelidikan dilakukan sebelum seluruh rangkaian penyelidikan selesai secara utuh. Menurut pemohon, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta tidak sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Lima Fakta Hukum Jadi Dasar Permohonan

Tim kuasa hukum mengemukakan sedikitnya lima poin utama yang dijadikan dasar permohonan praperadilan.

Pertama, penyelidikan atas laporan polisi yang diajukan pemohon dinilai belum dilakukan secara lengkap dan menyeluruh, sehingga penghentian penyelidikan dianggap dilakukan sebelum seluruh fakta hukum terungkap.

Kedua, berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan, penerbitan SP2 Lid dinilai dilakukan ketika proses analisis terhadap alat bukti masih berlangsung. Atas dasar itu, pemohon menilai penghentian penyelidikan bersifat prematur.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Kalah Sampai Tingkat PK, Diperintahkan Kembalikan Lahan Ahli Waris!

Ketiga, pemohon mengutip pendapat ahli yang menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan merupakan satu rangkaian proses penegakan hukum yang tidak dapat dipisahkan. Karena penyelidikan dinilai belum tuntas, penghentian perkara dianggap belum memiliki dasar yang memadai.

Keempat, sebelum mengajukan praperadilan, pemohon mengaku telah menempuh berbagai mekanisme keberatan, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Wassidik Polda Metro Jaya serta mengajukan surat keberatan kepada atasan penyidik agar penyelidikan dibuka kembali. Namun, menurut pemohon, hingga perkara ini didaftarkan ke pengadilan belum terdapat tindak lanjut.

Kelima, pemohon juga menyoroti bahwa selama persidangan pihak termohon tidak menghadirkan saksi maupun ahli untuk memberikan keterangan yang membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon.

 

Delapan Tuntutan Diajukan kepada Hakim

Berdasarkan uraian tersebut, pemohon meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, menolak seluruh eksepsi termohon, serta menyatakan penerbitan SP2 Lid dilakukan secara prematur dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Hadir! 17 Jurnalis Dampingi Ade Muksin Sukseskan Kick Off HPN 2026

Selain itu, pemohon juga memohon agar hakim memerintahkan Polres Metro Bekasi Kota membuka kembali dan melanjutkan penyelidikan secara profesional, objektif, dan menyeluruh, melaksanakan putusan dengan itikad baik, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebagai permohonan subsidair, pemohon memohon agar majelis menjatuhkan putusan ex aequo et bono, yakni putusan yang didasarkan pada asas keadilan apabila hakim memiliki pertimbangan hukum lain.

 

Menanti Putusan Hakim

Dengan telah disampaikannya kesimpulan dari para pihak, perkara praperadilan kini memasuki tahap akhir sebelum putusan dibacakan oleh hakim tunggal.

Putusan tersebut akan menjadi penentu apakah Surat Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) yang menjadi objek sengketa dinyatakan sah menurut hukum atau justru harus dibatalkan dengan konsekuensi penyelidikan dibuka kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hasil putusan nantinya tidak hanya menentukan nasib laporan yang diajukan pemohon, tetapi juga akan menjadi tolok ukur penerapan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas penyelidikan, dan perlindungan hak warga negara dalam proses penegakan hukum.

(Red)

Berita Terkait

Disabilitas Terlantar, Dinsos Dipertanyakan
PWI Bekasi Raya dan Kapolres Putu Kholis Bangun Sinergi Informasi Publik, Aktifkan Pokdar Kamtibmas dan Giat Sosial
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
B50 Wajib Jalan, Temi Hermanto: Dunia Usaha Harus Siap Beradaptasi
PWI Bekasi Raya Siap Kawal Hasil Konferprov Jabar
Saatnya Bekasi Bersatu! Vote Mpok Arin Nomor 26 di Final Abang Mpok Kota Bekasi 2026
Lagi Cari Tempat Makan Rame-Rame? Nasi Tempong Nusa Dua Galaxy Jawabannya!
Tanggapan Disdukcapil Kota Bekasi terhadap Pemberitaan Pengaduan Masyarakat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:42 WIB

Disabilitas Terlantar, Dinsos Dipertanyakan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:25 WIB

PWI Bekasi Raya dan Kapolres Putu Kholis Bangun Sinergi Informasi Publik, Aktifkan Pokdar Kamtibmas dan Giat Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:09 WIB

B50 Wajib Jalan, Temi Hermanto: Dunia Usaha Harus Siap Beradaptasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:22 WIB

PWI Bekasi Raya Siap Kawal Hasil Konferprov Jabar

Berita Terbaru

Dinsos

Disabilitas Terlantar, Dinsos Dipertanyakan

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:42 WIB

Bekasi Raya

PWI Bekasi Raya Siap Kawal Hasil Konferprov Jabar

Rabu, 12 Agu 2026 - 10:22 WIB