Pemkot Bekasi Kalah Sampai Tingkat PK, Diperintahkan Kembalikan Lahan Ahli Waris!

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi dipaksa menelan pil pahit. Setelah bertahun-tahun memperjuangkan klaim atas tanah Pasar Semi Induk Pondokgede, kini putusan Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali (PK) menegaskan: Pemkot Bekasi kalah di semua tingkat peradilan dan wajib mengembalikan lahan seluas 4.500 meter persegi kepada ahli waris.

Putusan yang berkekuatan hukum tetap itu dirilis pada 17 April 2025, memerintahkan Pemkot untuk menyerahkan tanah kepada ahli waris dalam keadaan kosong, bersih, dan tanpa beban perjanjian kerja sama apapun. Namun hingga kini, amar pengadilan tertinggi itu belum dijalankan sepenuhnya.

Putusan Jelas, Eksekusi Tersendat

Agustin, juru bicara ahli waris, menegaskan bahwa Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memang telah merespons surat permintaan ahli waris dan menyatakan kesediaan menyerahkan lahan. Namun isi surat itu justru dianggap tidak sejalan dengan amar putusan.

“Kami menantang Wali Kota untuk menyerahkan lahan sebagaimana mestinya — kosong, bersih, tanpa beban kerja sama. Faktanya, di atas tanah itu masih berdiri bangunan pasar dengan perjanjian tahun 2020 bersama PT Pengembang,” ujar Agustin seusai menghadiri audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Bekasi, Kamis (5/8/2025).

 

Menurut Agustin, langkah pemerintah yang memilih negosiasi dengan pihak ketiga justru berpotensi memperpanjang masalah hukum.

Baca Juga :  Terkait Maraknya Aksi Tawuran, Ketua PWI Bekasi Raya Kritik Kinerja Polres Metro Bekasi

“Kalau Pemkot terus menunda, denda makin menumpuk. Putusan PK sudah mencantumkan dwangsom Rp5 juta per hari, dan kini nilainya sudah lebih dari Rp1,6 miliar,” katanya.

 

Dari Pinjam Pakai ke Sengketa Panjang

Sengketa ini bermula sejak 1971, ketika tanah adat milik almarhum Hamid bin Adah dipinjam-pakai oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, sebelum wilayah itu berubah status menjadi Kota Bekasi.

Pada 2016, di atas tanah itu mulai didirikan Pasar Semi Induk Pondokgede. Sejak saat itu, ahli waris memperjuangkan hak mereka lewat jalur hukum — dari pengadilan negeri hingga kasasi — dan akhirnya menang mutlak di tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.

Namun, kemenangan hukum itu belum berbuah keadilan.

“Ahli waris yang sah bahkan tak pernah dilibatkan dalam pembahasan. Kami pernah bertemu wali kota, tapi hanya dua menit, tanpa dialog berarti,” kata Agustin lirih, menggambarkan rasa kecewa seorang warga lanjut usia berusia 75 tahun yang hanya ingin melihat tanah keluarganya kembali.

 

Komisi II DPRD Kota Bekasi: Harus Diserahkan, Bukan Dikompensasi

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, memastikan bahwa putusan PK bersifat final dan wajib dilaksanakan sebagaimana bunyinya.

“Putusan jelas: pengembalian lahan harus dilakukan secara langsung, bukan diganti uang. Masalahnya, memang di atas lahan itu sudah berdiri bangunan pasar,” kata Evi.

Baca Juga :  Gubernur Banten Teken Surat Resmi Kesediaan Jadi Tuan Rumah HPN 2026

Ia menyebut, penyelesaian akan dilakukan bertahap dan transparan, melibatkan unsur pemerintah, ahli waris, investor, dan perbankan. Saat ini, proses rislah (penyelesaian hukum administratif) masih berlangsung.

 

Lahan Sengketa dan Batas Kepemilikan

Lahan yang menjadi objek gugatan tercatat seluas 4.500 meter persegi, sementara Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot Bekasi tercatat 5.779 meter persegi.
Artinya, masih ada 1.279 meter persegi lahan yang tidak termasuk dalam objek gugatan ahli waris. Namun, tumpang tindih pemanfaatan di lapangan membuat garis kepemilikan menjadi samar dan rawan konflik baru.

“Kami Tak Minta Lebih, Hanya Keadilan”

Bagi ahli waris, kemenangan di Mahkamah Agung bukanlah akhir, melainkan awal dari perjuangan baru — menagih janji pemerintah yang seolah enggan tunduk pada putusan hukum tertinggi di negeri ini.

“Kami tidak ingin konflik, kami hanya ingin hak kami dikembalikan secara adil dan damai. Jangan tunda, jangan adu domba,” tegas Agustin.

 

Kini, semua mata tertuju pada Pemerintah Kota Bekasi.
Apakah mereka akan menghormati putusan pengadilan dan mengembalikan hak rakyat kecil?
Ataukah membiarkan hukum kembali dipermainkan atas nama kepentingan?(DM)

Berita Terkait

PPAT Baru Dilantik, BPN Kota Bekasi Tekankan Integritas
Brengkos Dibentuk, Bang Heri: Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat Bekasi
Lebih dari 100 Pengusaha Muda Kota Bekasi Upgrade Diri dan Bisnis Bersama HIPMI Lewat Semangat “Kudu Babarengan”
PWI Bekasi Raya Serukan Doa untuk Lima Jurnalis: Solidaritas Tak Berhenti di Ruang Redaksi
BPC HIPMI Kota Bekasi: Selamat untuk Pelantikan JAPNAS Bekasi, Saatnya Pengusaha Bersinergi
Kuasa Hukum Gandhi Bantah Dugaan Penipuan: Sengketa Utang Piutang, LP Dugaan Pemerasan Dilayangkan
PLN Re-Energize GI Jampang Kulon, Listrik Andal Buka Jalan Ekonomi Selatan Sukabumi
Dari Maulid hingga Aqiqah, H. Zaini Sidi Rajut Kebersamaan
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:54 WIB

PPAT Baru Dilantik, BPN Kota Bekasi Tekankan Integritas

Minggu, 13 September 2026 - 19:02 WIB

Brengkos Dibentuk, Bang Heri: Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat Bekasi

Sabtu, 12 September 2026 - 14:16 WIB

Lebih dari 100 Pengusaha Muda Kota Bekasi Upgrade Diri dan Bisnis Bersama HIPMI Lewat Semangat “Kudu Babarengan”

Jumat, 11 September 2026 - 18:54 WIB

PWI Bekasi Raya Serukan Doa untuk Lima Jurnalis: Solidaritas Tak Berhenti di Ruang Redaksi

Senin, 7 September 2026 - 12:09 WIB

BPC HIPMI Kota Bekasi: Selamat untuk Pelantikan JAPNAS Bekasi, Saatnya Pengusaha Bersinergi

Berita Terbaru