Patriot Palapa News, Kota Bekasi – Sidang perdana praperadilan dengan Nomor Register 9/Pid.Pra/2026/PN Bks yang diajukan Lambok Nababan melalui tim kuasa hukumnya resmi digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (29/6/2026). Namun, agenda pemeriksaan perdana belum dapat memasuki pokok perkara setelah pihak termohon tidak hadir di persidangan.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Bilher Situmorang, S.H., bersama tim kuasa hukum Hj. Nanih, S. Rochmani, S.H., M.H., Yosephvan Aldika Situmorang, S.H., dan Riduan Situmorang, S.H., sebagai upaya menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan penyidik serta tindakan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah milik Lambok Nababan.
Sidang yang sempat mengalami keterlambatan sekitar satu jam itu dipimpin Hakim Ketua Fahzal Hendri, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti Yuniar Praptiwi, S.H.
Dalam persidangan, Kapolres Metro Bekasi Kota cq. Kasat Reskrim cq. Penyidik Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota selaku termohon tidak menghadiri sidang. Melalui pemberitahuan yang disampaikan kepada majelis hakim, ketidakhadiran tersebut disebabkan karena pihak termohon belum memiliki surat kuasa maupun surat perintah tugas (sprint) untuk mewakili institusi dalam persidangan.
Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 6 Juli 2026, dengan harapan kedua belah pihak telah siap mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan.
Kuasa hukum pemohon, Bilher Situmorang, S.H., menegaskan bahwa praperadilan diajukan sebagai instrumen hukum untuk menguji legalitas penghentian penyidikan yang menurut pihaknya tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
“Kami mengajukan praperadilan ini karena SP3 yang diterbitkan kami nilai belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya. Karena itu, proses ini akan kami kawal secara terbuka hingga memperoleh putusan pengadilan,” tegas Bilher kepada awak media usai persidangan.
Menurut Bilher, praperadilan merupakan mekanisme yang disediakan oleh hukum untuk menguji tindakan penyidik, termasuk sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Oleh sebab itu, pihaknya berharap persidangan dapat berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata memperjuangkan kepentingan kliennya, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang lanjutan pada 6 Juli 2026 diperkirakan akan menjadi momentum penting karena majelis hakim dijadwalkan mulai memeriksa pokok permohonan setelah kehadiran para pihak lengkap. Hasil praperadilan nantinya akan menentukan apakah penghentian penyidikan yang dipersoalkan telah dilakukan sesuai prosedur hukum atau justru perlu ditinjau kembali berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).









