SP3 Dipersoalkan, Kuasa Hukum Lambok Nababan Minta Pengadilan Uji Keabsahan Penyidikan

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Patriot Palapa News, Kota Bekasi – Sidang perdana praperadilan dengan Nomor Register 9/Pid.Pra/2026/PN Bks yang diajukan Lambok Nababan melalui tim kuasa hukumnya resmi digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (29/6/2026). Namun, agenda pemeriksaan perdana belum dapat memasuki pokok perkara setelah pihak termohon tidak hadir di persidangan.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Bilher Situmorang, S.H., bersama tim kuasa hukum Hj. Nanih, S. Rochmani, S.H., M.H., Yosephvan Aldika Situmorang, S.H., dan Riduan Situmorang, S.H., sebagai upaya menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan penyidik serta tindakan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah milik Lambok Nababan.

Sidang yang sempat mengalami keterlambatan sekitar satu jam itu dipimpin Hakim Ketua Fahzal Hendri, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti Yuniar Praptiwi, S.H.

Dalam persidangan, Kapolres Metro Bekasi Kota cq. Kasat Reskrim cq. Penyidik Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota selaku termohon tidak menghadiri sidang. Melalui pemberitahuan yang disampaikan kepada majelis hakim, ketidakhadiran tersebut disebabkan karena pihak termohon belum memiliki surat kuasa maupun surat perintah tugas (sprint) untuk mewakili institusi dalam persidangan.

Baca Juga :  Anies Baswedan: Bang Heri Koswara Akan Bawa Perubahan Besar Bagi Warga Kota Bekasi

Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 6 Juli 2026, dengan harapan kedua belah pihak telah siap mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan.

Kuasa hukum pemohon, Bilher Situmorang, S.H., menegaskan bahwa praperadilan diajukan sebagai instrumen hukum untuk menguji legalitas penghentian penyidikan yang menurut pihaknya tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

“Kami mengajukan praperadilan ini karena SP3 yang diterbitkan kami nilai belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya. Karena itu, proses ini akan kami kawal secara terbuka hingga memperoleh putusan pengadilan,” tegas Bilher kepada awak media usai persidangan.

Baca Juga :  Menjaga Identitas, Mengawasi Mobilitas: PWI Bekasi Raya Ajak Pemerintah Bangun Sistem Tangguh

Menurut Bilher, praperadilan merupakan mekanisme yang disediakan oleh hukum untuk menguji tindakan penyidik, termasuk sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Oleh sebab itu, pihaknya berharap persidangan dapat berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata memperjuangkan kepentingan kliennya, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sidang lanjutan pada 6 Juli 2026 diperkirakan akan menjadi momentum penting karena majelis hakim dijadwalkan mulai memeriksa pokok permohonan setelah kehadiran para pihak lengkap. Hasil praperadilan nantinya akan menentukan apakah penghentian penyidikan yang dipersoalkan telah dilakukan sesuai prosedur hukum atau justru perlu ditinjau kembali berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berita Terkait

Di Tengah Tantangan Ekonomi, Tiberias Pilih Bergerak dan Berbagi
Eks Caketum PBB 2025 Henriko Siagian Perkuat PSI Bekasi, Fokus Rekrut Anggota dan Pengabdian Sosial
Siapakah Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi?
Dari Bulungan ke Kota Bekasi: KPJ Konsolidasi, Solidaritas Menguat
Resmi Dibuka, Bekasi Open Archery Tournament 2026 Jadi Panggung Nasional dan Motor Ekonomi Kota Bekasi
Ketua DPRD Sambangi Markas Seniman Jalanan Kota Bekasi, Lapangan Multiguna Jadi Simbol Seni dan Olahraga Hidup Berdampingan
Gladi Resik Tuntas, Bekasi Open Archery Tournament 2026 Siap Dibuka Besok
HIPMI Bekasi Didorong Lebih Agresif Berkontribusi, Wali Kota Tantang Pengusaha
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 15:12 WIB

SP3 Dipersoalkan, Kuasa Hukum Lambok Nababan Minta Pengadilan Uji Keabsahan Penyidikan

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:49 WIB

Di Tengah Tantangan Ekonomi, Tiberias Pilih Bergerak dan Berbagi

Senin, 1 Juni 2026 - 00:11 WIB

Eks Caketum PBB 2025 Henriko Siagian Perkuat PSI Bekasi, Fokus Rekrut Anggota dan Pengabdian Sosial

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:31 WIB

Siapakah Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi?

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:14 WIB

Dari Bulungan ke Kota Bekasi: KPJ Konsolidasi, Solidaritas Menguat

Berita Terbaru

Gereja Tiberias Indonesia

Di Tengah Tantangan Ekonomi, Tiberias Pilih Bergerak dan Berbagi

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:49 WIB