Patriot Palapa News, Kota Bekasi – Keterbatasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Bekasi Barat menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian pemerintah daerah dan DPRD Kota Bekasi. Di tengah kepadatan penduduk serta pesatnya pembangunan kawasan permukiman, kebutuhan akan lahan pemakaman yang layak dan mudah dijangkau masyarakat dinilai tidak bisa lagi dipandang sebelah mata.
Persoalan tersebut menjadi sorotan Anggota DPRD Kota Bekasi, H. Gilang Esa Mohammad, S.I.P., saat melaksanakan Reses III Tahun 2026 di Jalan Manyar RT 03/RW 09, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat.
Dalam kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat tersebut, Gilang menegaskan bahwa ketersediaan TPU harus menjadi salah satu prioritas pembangunan di wilayah Bekasi Barat. Menurutnya, masyarakat masih menghadapi kesulitan ketika harus mengurus pemakaman anggota keluarga karena keterbatasan lahan dan jauhnya lokasi pemakaman yang tersedia.
“TPU ini menjadi prioritas di Bekasi Barat. Sejak saya berada di Komisi II, persoalan ini terus saya dorong. Masyarakat Bekasi Barat kesulitan ketika hendak memakamkan anggota keluarganya karena lokasinya jauh. Karena itu, saya berharap pengadaan lahan TPU menjadi kebutuhan yang benar-benar diprioritaskan,” ujar Gilang dalam penyampaian aspirasinya.
Bagi Gilang, persoalan pemakaman bukan sekadar urusan penyediaan lahan. Ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, penghormatan terhadap keluarga yang telah meninggal dunia, serta kewajiban pemerintah memastikan pelayanan publik tersedia secara layak.
Bekasi Barat Padat, Ketersediaan Lahan Pemakaman Harus Dipikirkan Serius
Pertumbuhan kawasan permukiman di Kota Bekasi membawa konsekuensi terhadap meningkatnya kebutuhan fasilitas umum, termasuk TPU. Sementara itu, ketersediaan lahan semakin terbatas dan harga tanah terus menjadi tantangan dalam perencanaan pembangunan.
Gilang menilai Pemerintah Kota Bekasi perlu mengambil langkah yang terukur untuk mengatasi persoalan tersebut. Pengadaan lahan pemakaman tidak semestinya hanya dilakukan ketika kebutuhan sudah mendesak, tetapi harus direncanakan berdasarkan kebutuhan penduduk dan ketersediaan lahan dalam jangka panjang.
Ia juga menyoroti kondisi lahan pemakaman yang sudah digunakan masyarakat di kawasan sekitar Bekasi Barat. Menurutnya, opsi perluasan lahan yang tersedia maupun pencarian lokasi alternatif perlu dikaji secara serius.
“Kalau memang masih ada peluang untuk memperluas lahan atau mencari alternatif lokasi, itu harus dikaji. Kebutuhan masyarakat ini mendesak. Pemerintah perlu serius menyiapkan tempat peristirahatan terakhir yang layak bagi warga,” tegasnya.
Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perencanaan pembangunan perkotaan harus memperhitungkan kebutuhan warga secara menyeluruh. Pembangunan tidak cukup hanya menghadirkan perumahan, pusat perdagangan, dan kawasan bisnis, tetapi juga harus memastikan ketersediaan fasilitas sosial yang dibutuhkan masyarakat sepanjang kehidupan.
Dorong Pansus TPU, Agar Persoalan Tak Berhenti di Meja Rapat
Gilang juga mendorong agar persoalan keterbatasan TPU mendapat perhatian serius melalui pembahasan di DPRD, termasuk mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (Pansus).
Menurutnya, Pansus dapat menjadi instrumen untuk mengkaji persoalan secara lebih mendalam, mengidentifikasi hambatan kebijakan, serta merumuskan rekomendasi yang lebih terarah bagi penyelesaian persoalan pemakaman di Kota Bekasi.
Ia menilai persoalan TPU tidak cukup diselesaikan melalui pembahasan sesaat. Diperlukan pemetaan kebutuhan lahan, inventarisasi lokasi potensial, penelusuran regulasi, serta koordinasi lintas perangkat daerah agar langkah yang diambil tidak berjalan sendiri-sendiri.
Dorongan pembentukan Pansus tersebut juga dimaksudkan untuk memperkuat perhatian politik terhadap persoalan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Namun, pembentukan Pansus tentu perlu melalui mekanisme dan persetujuan sesuai ketentuan DPRD. Substansi terpentingnya adalah memastikan persoalan TPU memperoleh pembahasan yang serius, terukur, dan berujung pada langkah penyelesaian yang konkret.
“Menurut saya, persoalan ini perlu didorong secara serius. Kalau memang diperlukan Pansus untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat, hal itu patut dibahas. Jangan sampai persoalan yang mendasar seperti TPU terus berulang tanpa solusi yang jelas,” demikian pokok pandangan Gilang dalam mendorong pembahasan tersebut.
Pengembang Jangan Hanya Membangun Kawasan, Fasilitas Sosial Juga Harus Diperhatikan
Selain mendorong pengadaan lahan melalui perencanaan pemerintah daerah, Gilang turut menyoroti peluang pemanfaatan kewajiban pengembang terkait penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Ia berpandangan bahwa pembangunan kawasan perumahan dan bisnis perlu dilihat dalam konteks tanggung jawab terhadap kebutuhan lingkungan dan masyarakat. Karena itu, potensi lahan yang berkaitan dengan kewajiban pengembang perlu diinventarisasi untuk mengetahui apakah terdapat lokasi yang secara hukum dan tata ruang dapat dimanfaatkan bagi kebutuhan TPU.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bekasi dapat menelusuri kawasan-kawasan pengembangan yang berpotensi menyediakan lahan sesuai ketentuan. Langkah ini perlu dilakukan melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk instansi yang menangani pertanahan, tata ruang, dan perizinan pembangunan.
Gilang juga menyinggung kemungkinan mencari dukungan dari pihak pengembang atau investor sebagai alternatif pembiayaan maupun penyediaan lahan, sepanjang sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang berlaku.
Pendekatan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu opsi untuk memperluas sumber solusi, terutama ketika pengadaan tanah melalui APBD menghadapi keterbatasan anggaran.
Meski demikian, setiap alternatif harus didasarkan pada kejelasan status kepemilikan tanah, kesesuaian tata ruang, aksesibilitas, kelayakan lokasi, serta ketentuan kewajiban pengembang. Tidak semua lahan kosong atau lahan PSU otomatis dapat dialihkan menjadi TPU tanpa kajian dan prosedur yang tepat.
Pengadaan Tanah Harus Tepat Sasaran, Bukan Sekadar Menghabiskan Anggaran
Gilang mengingatkan bahwa pengadaan tanah menggunakan anggaran daerah harus berangkat dari kebutuhan riil masyarakat.
Pemerintah perlu memastikan setiap keputusan pembelian lahan memiliki tujuan yang jelas, manfaat yang terukur, serta kesesuaian dengan kebutuhan pelayanan publik.
Dalam konteks kebutuhan TPU, perencanaan tidak cukup hanya mempertimbangkan ketersediaan tanah. Pemerintah juga harus memperhatikan lokasi, akses jalan, daya tampung, kondisi lingkungan, dan kemungkinan pengembangan pada masa mendatang.
Langkah tersebut penting agar anggaran yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat bagi warga, khususnya masyarakat di Bekasi Barat dan kawasan sekitarnya yang menghadapi keterbatasan pilihan pemakaman.
Gilang juga mendorong agar berbagai alternatif lokasi ditelusuri secara cermat, termasuk kemungkinan perluasan TPU yang sudah ada apabila secara teknis, lingkungan, dan hukum memungkinkan.
Dengan perencanaan yang matang, pengadaan lahan diharapkan tidak hanya menjadi jawaban jangka pendek, tetapi juga bagian dari strategi pelayanan publik yang berkelanjutan.
Reses Menjadi Pengingat, Kebutuhan Dasar Warga Tak Boleh Terabaikan
Melalui Reses III Tahun 2026 di Kelurahan Kranji, Gilang Esa Mohammad kembali menempatkan persoalan TPU sebagai isu yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam agenda pembangunan Kota Bekasi.
Aspirasi mengenai pemakaman memperlihatkan bahwa persoalan perkotaan tidak selalu berkaitan dengan kemacetan, banjir, atau infrastruktur jalan. Ketersediaan lahan untuk peristirahatan terakhir juga merupakan kebutuhan mendasar yang harus dipersiapkan melalui kebijakan yang tepat.
Kini, tantangannya berada pada keseriusan pemerintah daerah dan DPRD dalam menindaklanjuti persoalan tersebut. Mulai dari pemetaan kebutuhan, pengkajian lokasi alternatif, penelusuran potensi lahan pengembang, hingga pembahasan kemungkinan pembentukan Pansus.
Bagi masyarakat, yang dibutuhkan bukan sekadar wacana atau janji pengadaan tanah, melainkan kepastian bahwa persoalan TPU ditangani secara serius dan memiliki arah penyelesaian yang jelas.
Sebab, kota yang terus tumbuh bukan hanya harus mampu menyediakan ruang bagi warganya untuk hidup dan bekerja, tetapi juga memastikan tersedianya tempat peristirahatan terakhir yang layak dan terjangkau.
(DMS)









