BEKASI KOTA- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Imran Yusuf, menjelaskan tahapan dalam menindaklanjuti informasi dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikannya saat Diskusi Media bersama PWI Bekasi Raya di Aula PWI, Senin (5/5/2025).
Menurut Imran, langkah pertama adalah menelaah informasi yang masuk. Jika informasi tersebut masih butuh bukti tambahan atau bukan kewenangan kejaksaan, maka tidak dapat diproses. Namun jika layak ditindaklanjuti, kejaksaan akan mengumpulkan data dan bahan keterangan, kemudian menerbitkan surat tugas untuk tim.
“Setelah itu, tim akan berkomunikasi dengan pelapor, lalu turun ke lapangan. Jika ditemukan bukti yang kuat, akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan hingga penyidikan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Imran juga menegaskan komitmennya menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi. Ia menyebut kasus tersebut akan dibawa ke pengadilan dan akan ada konferensi pers dalam bulan ini.
Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari Indra, Inspektur Pembantu Inspektorat Kota Bekasi. Ia mengapresiasi kehati-hatian Kajari Bekasi dalam menangani kasus ini.
Sementara itu, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan mendorong peran pers dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Kota Bekasi. (MDS)









