Sardi Efendi Berdialog di Forum Intelektual Muda, Dewa Rangga: Kritik Harus Berbasis Fakta

- Jurnalis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Patriot Palapa News, Kota Bekasi — Kehadiran Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd, M.M, dalam Diskusi Publik Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (FORKIM), Kamis (22/10/2026), menjadi ruang dialog antara pemimpin politik dan elemen masyarakat untuk membahas persoalan publik, termasuk polemik Akta Van Dading dalam kerja sama migas antara PD Migas dan Foster Oil and Energy (FOE).

Di tengah sorotan terhadap persoalan tersebut, kehadiran Sardi memberikan kesempatan bagi peserta forum untuk menyampaikan pertanyaan sekaligus memperoleh penjelasan langsung dari pimpinan lembaga legislatif Kota Bekasi.

Bagi tokoh pemuda Kota Bekasi, Dewa Rangga, ruang dialog seperti itu penting dalam kehidupan demokrasi. Pejabat publik perlu memiliki kesempatan menjelaskan posisinya, sementara masyarakat tetap mempunyai hak untuk mempertanyakan kebijakan dan mengkritisi persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Namun, menurut Rangga, diskusi publik juga perlu diikuti pemberitaan yang proporsional, dengan membedakan fakta, pernyataan narasumber, dan interpretasi penulis.

Pandangannya muncul menyusul pemberitaan yang menggunakan istilah “kelabakan” untuk menggambarkan Sardi ketika menjelaskan persoalan Akta Van Dading.

“Kalau menyebut Sardi ‘kelabakan’, itu kan asumsi dan penilaian subjektif penulis. Sangat disayangkan ketika opini penulis seolah-olah menjadi pembenaran, lalu digiring menjadi persepsi publik. Pemberitaan seharusnya membedakan secara tegas mana fakta dan mana penilaian,” tegas Rangga.

 

Hadir dan Menjelaskan Posisi

Dalam diskusi FORKIM, salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah posisi Sardi ketika Akta Van Dading ditandatangani pada 6 April 2022.

Sardi menjelaskan bahwa saat itu dirinya telah menjadi anggota DPRD Kota Bekasi, tetapi belum menjabat sebagai Ketua DPRD.

“Jadi bukan saya belum menjadi anggota dewan, tapi saya belum menjadi Ketua DPRD Kota Bekasi,” ujar Sardi, Jumat (23/10/2026).

Pada periode 2019–2024, Sardi bertugas di Komisi IV DPRD Kota Bekasi. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas anggota dewan berjalan berdasarkan pembagian fungsi dan ruang lingkup komisi masing-masing.

Penjelasan tersebut memberikan konteks mengenai posisi Sardi pada saat akta ditandatangani. Namun, persoalan mengenai substansi perjanjian dan efektivitas pengawasan terhadap kerja sama migas tetap memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Rangga menilai, konteks tersebut perlu diperhatikan ketika publik maupun media mengevaluasi keterangan seorang pejabat.

Baca Juga :  DPRD Bekasi Tutup HUT ke-29 dengan Bukber, Setwan DPRD Kota Bekasi: HUT ke-29 Momentum Kolaborasi untuk Kota Lebih Maju

Meski demikian, ia tidak mempersoalkan kritik terhadap Sardi. Menurutnya, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian penting dari kontrol demokrasi, terutama ketika menyangkut persoalan yang membutuhkan transparansi dan pertanggungjawaban.

“Kalau ada hal yang belum terjawab, dalami lagi dengan dokumen dan data. Jangan justru opini penulis seolah menjadi pembenaran untuk menggiring opini publik,” ujarnya.

 

Dialog Bukan Berarti Bebas dari Kritik

Kehadiran Sardi dalam forum yang mempertemukannya dengan kalangan intelektual muda menunjukkan pentingnya komunikasi langsung antara pemimpin politik dan masyarakat.

Forum semacam ini memberikan kesempatan kepada pejabat publik untuk menjelaskan perspektifnya, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk menguji keterangan yang disampaikan.

Menurut Rangga, keterbukaan terhadap dialog harus berjalan beriringan dengan sikap kritis. Pejabat publik tetap perlu menjawab pertanyaan masyarakat, sedangkan peserta diskusi berhak mendalami persoalan apabila penjelasan yang diterima belum memadai.

Dengan demikian, dialog tidak harus berakhir dengan kesepakatan. Perbedaan pandangan tetap menjadi bagian dari demokrasi, selama pembahasannya mengedepankan fakta dan berlangsung secara bertanggung jawab.

Rangga juga mengingatkan bahwa ketidakpuasan terhadap jawaban narasumber tidak serta-merta menjadi dasar untuk memberikan label tertentu.

Jika masih terdapat pertanyaan mengenai kerja sama migas, langkah yang lebih produktif ialah menelusuri dokumen perjanjian, kronologi pengambilan keputusan, pembagian kewenangan, dan rekam jejak pengawasan lembaga terkait.

 

Klarifikasi hingga Dewan Pers

Terkait penggunaan istilah “kelabakan” dalam pemberitaan, Rangga menyatakan mendukung langkah proporsional apabila Sardi menilai pemberitaan tersebut merugikan dirinya.

Ia menyarankan agar persoalan terlebih dahulu ditempuh melalui permintaan klarifikasi kepada media yang bersangkutan. Jika tidak tercapai penyelesaian dan terdapat dasar yang memadai, pengaduan kepada Dewan Pers maupun langkah hukum dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang ada narasi yang menyudutkan dan merugikan, silakan tempuh langkah yang sesuai. Bisa dimulai dengan meminta klarifikasi. Jika tidak ada penyelesaian dan memang terdapat dasar yang kuat, somasi atau pengaduan ke Dewan Pers bisa dipertimbangkan,” kata Rangga.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk membatasi kebebasan pers. Sebaliknya, mekanisme klarifikasi dan pengaduan merupakan saluran untuk menguji keberatan terhadap pemberitaan secara proporsional.

Baca Juga :  Pasca Banjir Kota Bekasi: Berbenah atau Pindah

Menurutnya, media tetap memiliki peran penting dalam mengawasi kekuasaan. Namun, kebebasan pers perlu dijalankan dengan memperhatikan akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan tanggung jawab jurnalistik.

 

Akta Van Dading Tetap Harus Ditelusuri

Terlepas dari polemik penggunaan istilah “kelabakan”, substansi Akta Van Dading dalam kerja sama PD Migas dan FOE tetap menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara menyeluruh.

Publik berhak mengetahui bagaimana kronologi pengambilan keputusan berlangsung, apa substansi perjanjian tersebut, bagaimana kewenangan dibagi, serta sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan oleh pihak-pihak terkait.

Klarifikasi Sardi mengenai posisinya ketika akta ditandatangani tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pengawasan DPRD telah berjalan efektif. Sebaliknya, penjelasan tersebut juga tidak otomatis membuktikan adanya kelalaian pengawasan.

Seluruh aspek itu perlu dinilai melalui dokumen, data, dan keterangan yang dapat diverifikasi.

Rangga menilai, forum dialog seperti yang diselenggarakan FORKIM seharusnya menjadi titik awal untuk memperjelas persoalan, bukan sekadar arena untuk membangun penilaian personal terhadap narasumber.

“Silakan mengkritik, silakan mempertanyakan, bahkan mendalami persoalan kerja sama migas sampai tuntas. Itu hak publik. Tetapi jangan sampai penilaian subjektif penulis disajikan seolah-olah fakta. Kalau ada persoalan dalam Akta Van Dading, buktikan melalui dokumen dan data, bukan melalui narasi yang menggiring persepsi,” pungkasnya.

 

Ruang Dialog, Jalan Mencari Kejelasan

Kehadiran Sardi Efendi dalam forum FORKIM memperlihatkan pentingnya ruang pertemuan antara pejabat publik dan masyarakat untuk membicarakan persoalan daerah secara langsung.

Bagi demokrasi lokal, keterbukaan terhadap dialog merupakan modal penting. Namun, dialog yang bermakna harus diikuti kesediaan untuk mendengar kritik, memberikan penjelasan, dan menindaklanjuti persoalan yang membutuhkan pembuktian.

Di sisi lain, media memiliki tanggung jawab untuk terus menggali informasi dan menguji keterangan pejabat, sekaligus memastikan bahwa fakta tidak tercampur dengan penilaian subjektif.

Sebab, demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan menutup pertanyaan ataupun menggiring persepsi, melainkan dengan mempertemukan keterbukaan pemimpin, keberanian masyarakat untuk mengkritik, dan komitmen semua pihak untuk mencari kebenaran berdasarkan fakta.

(DMS)

Berita Terkait

Namanya Disebut Dalam Bursa Wabup Bekasi, Waras Wasisto: Partai yang Menentukan
Waras Wasisto Jadi Perbincangan Bursa Wakil Bupati Bekasi, Pengalaman Dua Periode di DPRD Jabar Jadi Sorotan
HIPMI Bekasi Bidik Peluang Pasar dan Investasi di Business Matching Day
Sundung Sihombing Pimpin BSSLT Bekasi Raya 2026–2030, Perkuat Persaudaraan dan Karya Nyata
Temy Hermanto: Proyek Rp100 Miliar Jadi Momentum Pengusaha Muda Bekasi Naik Kelas
Bukan Sekadar Janji, Samuel Sitompul Realisasikan Lapangan dan Dukung Kas RT-RW
PKB Kota Bekasi Perkuat Sinergi Media dan Program Kerakyatan
Oloan Nababan Tegaskan Pokir DPRD Masih Ada, Banjir dan PJU Jadi Prioritas Aspirasi Warga Bojongmenteng
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Sardi Efendi Berdialog di Forum Intelektual Muda, Dewa Rangga: Kritik Harus Berbasis Fakta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Namanya Disebut Dalam Bursa Wabup Bekasi, Waras Wasisto: Partai yang Menentukan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Waras Wasisto Jadi Perbincangan Bursa Wakil Bupati Bekasi, Pengalaman Dua Periode di DPRD Jabar Jadi Sorotan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:41 WIB

HIPMI Bekasi Bidik Peluang Pasar dan Investasi di Business Matching Day

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Sundung Sihombing Pimpin BSSLT Bekasi Raya 2026–2030, Perkuat Persaudaraan dan Karya Nyata

Berita Terbaru