Lagu Indonesia Raya mulai rutin di kumandagkan di Samsat Bekasi Kota.
Jumat 10-Oktober 2025 , jl : Ir H. Juanda no 302, Bekasi Timur
Setiap hari senin sampai hari Jumat, Pukul 10.00 WIB.
Di Samsat Kota Bekasi. Menyusul Surat Edaran dari: ” Wakil Wali Kota Bekasi”
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan kecintaan pada tanah air.
Yang mewajibkan
pegawai dan masyarkat yg ada untuk berdiri dan memberi sikap hormat , selama lagu di putar sebagai penghormatan terhadap negara.
Himbawan ini merupakan upaya untuk membangun generasi yang berkarakter dan memiliki rasa berkorban demi bangsa..
Sekitar ratusan warga dan pegawai yg berada di Samsat Kota Bekasi menyanyikan nya dengan hikmat dan penuh rasa hormat. Kebijakan ini mengacu kepada Undang – Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa dan Lambang Negara. ,serta lagu Kebangsaan .
kewajiban ini akan terus di jalan kan selama nya untuk memupuk nasioalisme dan patriotisme sebagai wujud cinta tanah air… (Suryadi)









