Patriot Palapa News, Kota Bekasi – Sidang praperadilan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Bks di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bekasi memasuki babak akhir. Dalam agenda penyampaian kesimpulan, Pemohon Lambok Nababan melalui tim kuasa hukum Bilher Situmorang, S.H. & Partners meminta hakim menyatakan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) yang diterbitkan Polres Metro Bekasi Kota tidak sah dan memerintahkan agar penyelidikan dibuka kembali.
Dalam kesimpulannya, pemohon berpendapat penghentian penyelidikan dilakukan sebelum seluruh rangkaian penyelidikan selesai secara utuh. Menurut pemohon, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta tidak sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lima Fakta Hukum Jadi Dasar Permohonan
Tim kuasa hukum mengemukakan sedikitnya lima poin utama yang dijadikan dasar permohonan praperadilan.
Pertama, penyelidikan atas laporan polisi yang diajukan pemohon dinilai belum dilakukan secara lengkap dan menyeluruh, sehingga penghentian penyelidikan dianggap dilakukan sebelum seluruh fakta hukum terungkap.
Kedua, berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan, penerbitan SP2 Lid dinilai dilakukan ketika proses analisis terhadap alat bukti masih berlangsung. Atas dasar itu, pemohon menilai penghentian penyelidikan bersifat prematur.
Ketiga, pemohon mengutip pendapat ahli yang menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan merupakan satu rangkaian proses penegakan hukum yang tidak dapat dipisahkan. Karena penyelidikan dinilai belum tuntas, penghentian perkara dianggap belum memiliki dasar yang memadai.
Keempat, sebelum mengajukan praperadilan, pemohon mengaku telah menempuh berbagai mekanisme keberatan, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Wassidik Polda Metro Jaya serta mengajukan surat keberatan kepada atasan penyidik agar penyelidikan dibuka kembali. Namun, menurut pemohon, hingga perkara ini didaftarkan ke pengadilan belum terdapat tindak lanjut.
Kelima, pemohon juga menyoroti bahwa selama persidangan pihak termohon tidak menghadirkan saksi maupun ahli untuk memberikan keterangan yang membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon.
Delapan Tuntutan Diajukan kepada Hakim
Berdasarkan uraian tersebut, pemohon meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, menolak seluruh eksepsi termohon, serta menyatakan penerbitan SP2 Lid dilakukan secara prematur dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, pemohon juga memohon agar hakim memerintahkan Polres Metro Bekasi Kota membuka kembali dan melanjutkan penyelidikan secara profesional, objektif, dan menyeluruh, melaksanakan putusan dengan itikad baik, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebagai permohonan subsidair, pemohon memohon agar majelis menjatuhkan putusan ex aequo et bono, yakni putusan yang didasarkan pada asas keadilan apabila hakim memiliki pertimbangan hukum lain.
Menanti Putusan Hakim
Dengan telah disampaikannya kesimpulan dari para pihak, perkara praperadilan kini memasuki tahap akhir sebelum putusan dibacakan oleh hakim tunggal.
Putusan tersebut akan menjadi penentu apakah Surat Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) yang menjadi objek sengketa dinyatakan sah menurut hukum atau justru harus dibatalkan dengan konsekuensi penyelidikan dibuka kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hasil putusan nantinya tidak hanya menentukan nasib laporan yang diajukan pemohon, tetapi juga akan menjadi tolok ukur penerapan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas penyelidikan, dan perlindungan hak warga negara dalam proses penegakan hukum.
(Red)









