SP 2 Lid Dinilai Prematur, Pemohon Minta Hakim Perintahkan Penyelidikan Polres Metro Bekasi Kota Dibuka Kembali

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Patriot Palapa News, Kota Bekasi – Sidang praperadilan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Bks di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bekasi memasuki babak akhir. Dalam agenda penyampaian kesimpulan, Pemohon Lambok Nababan melalui tim kuasa hukum Bilher Situmorang, S.H. & Partners meminta hakim menyatakan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) yang diterbitkan Polres Metro Bekasi Kota tidak sah dan memerintahkan agar penyelidikan dibuka kembali.

Dalam kesimpulannya, pemohon berpendapat penghentian penyelidikan dilakukan sebelum seluruh rangkaian penyelidikan selesai secara utuh. Menurut pemohon, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta tidak sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Lima Fakta Hukum Jadi Dasar Permohonan

Tim kuasa hukum mengemukakan sedikitnya lima poin utama yang dijadikan dasar permohonan praperadilan.

Pertama, penyelidikan atas laporan polisi yang diajukan pemohon dinilai belum dilakukan secara lengkap dan menyeluruh, sehingga penghentian penyelidikan dianggap dilakukan sebelum seluruh fakta hukum terungkap.

Kedua, berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan, penerbitan SP2 Lid dinilai dilakukan ketika proses analisis terhadap alat bukti masih berlangsung. Atas dasar itu, pemohon menilai penghentian penyelidikan bersifat prematur.

Baca Juga :  Penggiat Lingkungan Sodorkan Rapor Merah Bantargebang ke DPRD, Latu: “Rapor Merah Ini Harus Dijawab Pemerintah, Kami Akan Kawal!”

Ketiga, pemohon mengutip pendapat ahli yang menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan merupakan satu rangkaian proses penegakan hukum yang tidak dapat dipisahkan. Karena penyelidikan dinilai belum tuntas, penghentian perkara dianggap belum memiliki dasar yang memadai.

Keempat, sebelum mengajukan praperadilan, pemohon mengaku telah menempuh berbagai mekanisme keberatan, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Wassidik Polda Metro Jaya serta mengajukan surat keberatan kepada atasan penyidik agar penyelidikan dibuka kembali. Namun, menurut pemohon, hingga perkara ini didaftarkan ke pengadilan belum terdapat tindak lanjut.

Kelima, pemohon juga menyoroti bahwa selama persidangan pihak termohon tidak menghadirkan saksi maupun ahli untuk memberikan keterangan yang membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon.

 

Delapan Tuntutan Diajukan kepada Hakim

Berdasarkan uraian tersebut, pemohon meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, menolak seluruh eksepsi termohon, serta menyatakan penerbitan SP2 Lid dilakukan secara prematur dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga :  Satlat KONI Bekasi Pantau Latihan, Tinju Jadi Lumbung Emas Porprov

Selain itu, pemohon juga memohon agar hakim memerintahkan Polres Metro Bekasi Kota membuka kembali dan melanjutkan penyelidikan secara profesional, objektif, dan menyeluruh, melaksanakan putusan dengan itikad baik, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebagai permohonan subsidair, pemohon memohon agar majelis menjatuhkan putusan ex aequo et bono, yakni putusan yang didasarkan pada asas keadilan apabila hakim memiliki pertimbangan hukum lain.

 

Menanti Putusan Hakim

Dengan telah disampaikannya kesimpulan dari para pihak, perkara praperadilan kini memasuki tahap akhir sebelum putusan dibacakan oleh hakim tunggal.

Putusan tersebut akan menjadi penentu apakah Surat Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) yang menjadi objek sengketa dinyatakan sah menurut hukum atau justru harus dibatalkan dengan konsekuensi penyelidikan dibuka kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hasil putusan nantinya tidak hanya menentukan nasib laporan yang diajukan pemohon, tetapi juga akan menjadi tolok ukur penerapan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas penyelidikan, dan perlindungan hak warga negara dalam proses penegakan hukum.

(Red)

Berita Terkait

SP3 Dipersoalkan, Kuasa Hukum Lambok Nababan Minta Pengadilan Uji Keabsahan Penyidikan
Di Tengah Tantangan Ekonomi, Tiberias Pilih Bergerak dan Berbagi
Eks Caketum PBB 2025 Henriko Siagian Perkuat PSI Bekasi, Fokus Rekrut Anggota dan Pengabdian Sosial
Siapakah Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi?
Dari Bulungan ke Kota Bekasi: KPJ Konsolidasi, Solidaritas Menguat
Resmi Dibuka, Bekasi Open Archery Tournament 2026 Jadi Panggung Nasional dan Motor Ekonomi Kota Bekasi
Ketua DPRD Sambangi Markas Seniman Jalanan Kota Bekasi, Lapangan Multiguna Jadi Simbol Seni dan Olahraga Hidup Berdampingan
Gladi Resik Tuntas, Bekasi Open Archery Tournament 2026 Siap Dibuka Besok
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:56 WIB

SP 2 Lid Dinilai Prematur, Pemohon Minta Hakim Perintahkan Penyelidikan Polres Metro Bekasi Kota Dibuka Kembali

Senin, 29 Juni 2026 - 15:12 WIB

SP3 Dipersoalkan, Kuasa Hukum Lambok Nababan Minta Pengadilan Uji Keabsahan Penyidikan

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:49 WIB

Di Tengah Tantangan Ekonomi, Tiberias Pilih Bergerak dan Berbagi

Senin, 1 Juni 2026 - 00:11 WIB

Eks Caketum PBB 2025 Henriko Siagian Perkuat PSI Bekasi, Fokus Rekrut Anggota dan Pengabdian Sosial

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:31 WIB

Siapakah Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi?

Berita Terbaru

Gereja Tiberias Indonesia

Di Tengah Tantangan Ekonomi, Tiberias Pilih Bergerak dan Berbagi

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:49 WIB