Patriot Palapa News, Kota Bekasi – Pengakuan Panitia Besar (PB) Porprov XV Jawa Barat 2026 atas kekeliruan pencantuman kategori PERS pada kartu identitas pengelola media sosial organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Bekasi menjadi catatan serius bagi tata kelola publikasi ajang olahraga tingkat provinsi tersebut.
Melalui pemberitaan di situs resmi Porprov Bekasi Kota 2026, Jumat (6/11/2026), PB Porprov mengakui kartu akses yang semestinya menggunakan kategori OPD justru tercetak dengan kategori PERS, disertai keterangan Media Sosial.
PB Porprov menyebut kekeliruan terjadi pada tahap persetujuan pencetakan. Tim Humas dan Media kemudian meminta kartu tersebut dikembalikan untuk diperbaiki. Permohonan maaf pun disampaikan kepada insan pers.
Respons tersebut mendapat apresiasi dari Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin. Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan menyangkut ketepatan penggunaan identitas profesi yang memiliki landasan hukum dan kode etik.
“Persoalannya bukan ASN boleh atau tidak boleh melakukan dokumentasi dan publikasi. Silakan saja, karena itu bagian dari tugas kehumasan pemerintah. Tetapi jangan sampai identitas humas OPD disamakan dengan identitas PERS. Keduanya memiliki fungsi, kedudukan, dan tanggung jawab yang berbeda,” tegas Ade Muksin, Jumat (6/11/2026).
Menurut Ade, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan batasan yang jelas mengenai pers dan wartawan. Pasal 1 angka 1 mendefinisikan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sementara Pasal 1 angka 4 menyebut wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 7 ayat (2) yang mewajibkan wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
“Identitas PERS tidak semestinya digunakan sembarangan. Kartu akses berkategori PERS harus merepresentasikan fungsi jurnalistik, bukan sekadar kebutuhan administrasi atau kemudahan akses seseorang dalam kegiatan olahraga,” tandasnya.
Ade menegaskan, PWI Bekasi Raya menghargai pengakuan dan permohonan maaf PB Porprov. Namun, pengakuan saja tidak cukup. Perbaikan harus benar-benar dilakukan agar tidak terjadi pengulangan kesalahan klasifikasi identitas dalam penerbitan kartu akses.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa polemik ID Card tidak boleh menutupi persoalan yang lebih luas, yakni transparansi mekanisme verifikasi wartawan, keterbukaan akses peliputan, serta pelibatan media lokal dalam publikasi Porprov XV Jawa Barat 2026.
Menurutnya, Porprov semestinya menjadi ruang kolaborasi yang terbuka dan setara bagi seluruh insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik di Bekasi. Tidak boleh ada sekat yang membuat organisasi wartawan, kelompok kerja (pokja), forum, komunitas, maupun media lokal merasa diperlakukan berbeda.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa media tertentu lebih mudah mendapatkan akses karena kedekatan dengan kekuasaan atau hubungan personal. Penyelenggaraan Porprov harus mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan kesempatan yang adil bagi media lokal,” ujarnya.
PWI Bekasi Raya berharap PB Porprov melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari ketelitian administrasi, kejelasan klasifikasi kartu identitas, hingga mekanisme komunikasi dan kemitraan dengan insan pers.
Bagi PWI Bekasi Raya, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar selembar kartu. Identitas pers merepresentasikan profesi, fungsi kontrol sosial, dan tanggung jawab jurnalistik yang tidak boleh dikaburkan oleh kepentingan administratif.
“Pers harus dihormati, humas harus ditempatkan sesuai fungsinya. Jangan campuradukkan keduanya. Kami ingin Porprov sukses sebagai penyelenggaraan olahraga sekaligus sukses dalam menghormati kemerdekaan pers,” pungkas Ade.
(DMS)









