Dugaan Penyadapan Ilegal: LSP dan 2 Perwira Tinggi Kepolisian Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Patriot Palapa News, Jakarta – Penyidikan dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri memasuki babak serius. Perkara ini bukan semata tentang siapa yang disadap, melainkan juga tentang bagaimana kewenangan penyadapan diduga digunakan di luar prosedur hukum, siapa yang memerintahkan, dan mengapa data hasil penyadapan diduga dihapus.

Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka pada Selasa (3/11/2026). Mereka disebut dalam pemberitaan berdasarkan inisial LSP, ASN, dan EH yang disampaikan dalam konferensi pers Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.

Penyidik menduga penyadapan tanpa prosedur tersebut menyasar nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Status tersangka dalam perkara ini merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Dugaan yang disampaikan penyidik harus diuji melalui pembuktian, dan tidak dengan sendirinya berarti para tersangka telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025

Dalam penjelasan penyidik yang dikutip sejumlah media, dugaan perbuatan itu berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang berkaitan dengan pengelolaan intersepsi atau penyadapan.

Persoalan mendasarnya terletak pada dugaan bahwa nomor-nomor tersebut dimasukkan tanpa melalui verifikasi dan disadap tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Penyidik juga menyebut tidak adanya surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi sebagaimana prosedur yang semestinya dipenuhi.

Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini menyentuh pertanyaan mendasar tentang batas kewenangan aparat: apakah instrumen yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru dijalankan di luar koridor yang mengaturnya?

Penyadapan merupakan tindakan yang bersinggungan langsung dengan privasi dan kerahasiaan komunikasi. Karena itu, penggunaan teknologi penyadapan tidak cukup hanya bertumpu pada kemampuan teknis atau akses terhadap sistem. Dasar hukum, tujuan, kewenangan, dan prosedurnya menjadi unsur penting yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Serapan Jeblok, Bang Gilang: Yang Dirugikan Itu Masyarakat!

Oktober 2026, file hasil sadapan diduga dihapus

Perkembangan berikutnya muncul pada Oktober 2026. Menurut keterangan Kabareskrim yang diberitakan detikNews, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan pada komputer sistem LIMS.

Petugas yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan itu menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian penanganan perkara hingga pengumuman penetapan tersangka pada 3 November 2026.

Dugaan penghapusan file tersebut menambah dimensi perkara. Penyidikan tidak hanya berfokus pada legalitas penyadapan, tetapi juga pada dugaan tindakan terhadap data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Namun, motif penghapusan, pihak yang secara langsung melaksanakan tindakan, perintah yang diberikan, serta hubungan tindakan itu dengan dugaan penyadapan harus dibuktikan melalui penyidikan. Dugaan menghilangkan jejak tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan final sebelum fakta dan bukti diuji dalam proses hukum.

Dalam penanganan perkara, Bareskrim menyebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Tiga pasal yang disangkakan

Berdasarkan keterangan Kabareskrim yang dikutip detikNews, para tersangka disangkakan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Kabareskrim menyebut ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan yang disebut penyidik berkaitan dengan akses terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak. Dalam keterangan yang diberitakan, ancaman pidananya disebut paling lama enam tahun penjara.

Baca Juga :  Tegas! Dewan Pers Nyatakan HCB Tidak Punya Legal Standing Lagi, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Berterima Kasih

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ketentuan ini berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum untuk mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Kabareskrim menyebut ancaman pidana untuk pasal ini hingga delapan tahun penjara.

Penerapan pasal-pasal tersebut masih harus diuji berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian. Unsur setiap pasal, bentuk keterlibatan masing-masing tersangka, serta keterkaitan antara dugaan penyadapan, akses ilegal, dan penghapusan data menjadi bagian penting yang harus dijelaskan secara terang dalam proses hukum.

Ujian bagi akuntabilitas penegakan hukum

Kasus ini membawa persoalan yang lebih luas daripada perangkat elektronik dan data yang disita. Ketika penyadapan diduga dilakukan tanpa prosedur, yang dipertaruhkan bukan hanya kerahasiaan komunikasi pihak yang menjadi sasaran, melainkan juga kepastian bahwa kewenangan negara dijalankan dalam batas hukum.

Di sisi lain, pengusutan perkara yang melibatkan personel berpangkat tinggi menuntut transparansi dan konsistensi. Proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan kedudukan, jabatan, atau tekanan opini publik.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana sistem penyadapan dioperasikan, mekanisme pengawasan yang berlaku, serta bagaimana dugaan penyimpangan dapat terjadi. Penjelasan yang terbuka dan terukur diperlukan agar perkara ini tidak berhenti pada pengumuman tersangka, tetapi juga menjawab persoalan tata kelola dan pengawasan kewenangan.

Pada akhirnya, teknologi penyadapan semestinya menjadi instrumen penegakan hukum, bukan ruang gelap yang berada di luar kendali hukum. Dugaan dalam perkara ini harus dibuktikan melalui proses yang adil, sementara setiap penggunaan kewenangan negara wajib dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber pengembangan: Keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), sebagaimana diberitakan detikNews dan ANTARA.

(DMS)

Berita Terkait

Kawal Hak Atlet, Tim Hukum Kota Bekasi Siaga di Porprov 2026
Gulat Kota Bekasi Bidik 6 Emas, Deden Tirtajaya: Perak Bukan Target Utama!
Sardi Efendi Ukir Sejarah! PERPANI Sumbangkan Emas Pertama Kota Bekasi di Porprov 2026
Pertina Raih 6 Emas di Kejurnas, Ricky Suhendar: Atlet Tinju Kota Bekasi Siap Tempur, Target Juara Umum Jadi Motivasi
Tekuk Garut 2-1, Heri Koswara Optimistis Futsal Putra Kota Bekasi Raih Emas Porprov 2026
Pererat Persaudaraan di Perantauan, Kamangta Gelar Bakudapa dan Natal 2026
Karang Taruna Kota Bekasi Dilantik, Ahmad Faisyal Minta Tri Adhianto Sisihkan Dana RW untuk Karang Taruna
47 Ribu KK Terdata, Robert Siagian: Perlunya Gotong Royong Warga Jadi Agen Perlinsos
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 22:42 WIB

Dugaan Penyadapan Ilegal: LSP dan 2 Perwira Tinggi Kepolisian Jadi Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 22:02 WIB

Kawal Hak Atlet, Tim Hukum Kota Bekasi Siaga di Porprov 2026

Selasa, 3 November 2026 - 21:52 WIB

Gulat Kota Bekasi Bidik 6 Emas, Deden Tirtajaya: Perak Bukan Target Utama!

Selasa, 3 November 2026 - 21:42 WIB

Sardi Efendi Ukir Sejarah! PERPANI Sumbangkan Emas Pertama Kota Bekasi di Porprov 2026

Senin, 2 November 2026 - 19:15 WIB

Pertina Raih 6 Emas di Kejurnas, Ricky Suhendar: Atlet Tinju Kota Bekasi Siap Tempur, Target Juara Umum Jadi Motivasi

Berita Terbaru

Jawa Barat

Kawal Hak Atlet, Tim Hukum Kota Bekasi Siaga di Porprov 2026

Selasa, 3 Nov 2026 - 22:02 WIB