Patriot Palapa News, Jakarta – Penyidikan dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri memasuki babak serius. Perkara ini bukan semata tentang siapa yang disadap, melainkan juga tentang bagaimana kewenangan penyadapan diduga digunakan di luar prosedur hukum, siapa yang memerintahkan, dan mengapa data hasil penyadapan diduga dihapus.
Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka pada Selasa (3/11/2026). Mereka disebut dalam pemberitaan berdasarkan inisial LSP, ASN, dan EH yang disampaikan dalam konferensi pers Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.
Penyidik menduga penyadapan tanpa prosedur tersebut menyasar nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Status tersangka dalam perkara ini merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Dugaan yang disampaikan penyidik harus diuji melalui pembuktian, dan tidak dengan sendirinya berarti para tersangka telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025
Dalam penjelasan penyidik yang dikutip sejumlah media, dugaan perbuatan itu berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang berkaitan dengan pengelolaan intersepsi atau penyadapan.
Persoalan mendasarnya terletak pada dugaan bahwa nomor-nomor tersebut dimasukkan tanpa melalui verifikasi dan disadap tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Penyidik juga menyebut tidak adanya surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi sebagaimana prosedur yang semestinya dipenuhi.
Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini menyentuh pertanyaan mendasar tentang batas kewenangan aparat: apakah instrumen yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru dijalankan di luar koridor yang mengaturnya?
Penyadapan merupakan tindakan yang bersinggungan langsung dengan privasi dan kerahasiaan komunikasi. Karena itu, penggunaan teknologi penyadapan tidak cukup hanya bertumpu pada kemampuan teknis atau akses terhadap sistem. Dasar hukum, tujuan, kewenangan, dan prosedurnya menjadi unsur penting yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Oktober 2026, file hasil sadapan diduga dihapus
Perkembangan berikutnya muncul pada Oktober 2026. Menurut keterangan Kabareskrim yang diberitakan detikNews, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan pada komputer sistem LIMS.
Petugas yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan itu menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian penanganan perkara hingga pengumuman penetapan tersangka pada 3 November 2026.
Dugaan penghapusan file tersebut menambah dimensi perkara. Penyidikan tidak hanya berfokus pada legalitas penyadapan, tetapi juga pada dugaan tindakan terhadap data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Namun, motif penghapusan, pihak yang secara langsung melaksanakan tindakan, perintah yang diberikan, serta hubungan tindakan itu dengan dugaan penyadapan harus dibuktikan melalui penyidikan. Dugaan menghilangkan jejak tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan final sebelum fakta dan bukti diuji dalam proses hukum.
Dalam penanganan perkara, Bareskrim menyebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.
Tiga pasal yang disangkakan
Berdasarkan keterangan Kabareskrim yang dikutip detikNews, para tersangka disangkakan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Kabareskrim menyebut ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan yang disebut penyidik berkaitan dengan akses terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak. Dalam keterangan yang diberitakan, ancaman pidananya disebut paling lama enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ketentuan ini berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum untuk mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Kabareskrim menyebut ancaman pidana untuk pasal ini hingga delapan tahun penjara.
Penerapan pasal-pasal tersebut masih harus diuji berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian. Unsur setiap pasal, bentuk keterlibatan masing-masing tersangka, serta keterkaitan antara dugaan penyadapan, akses ilegal, dan penghapusan data menjadi bagian penting yang harus dijelaskan secara terang dalam proses hukum.
Ujian bagi akuntabilitas penegakan hukum
Kasus ini membawa persoalan yang lebih luas daripada perangkat elektronik dan data yang disita. Ketika penyadapan diduga dilakukan tanpa prosedur, yang dipertaruhkan bukan hanya kerahasiaan komunikasi pihak yang menjadi sasaran, melainkan juga kepastian bahwa kewenangan negara dijalankan dalam batas hukum.
Di sisi lain, pengusutan perkara yang melibatkan personel berpangkat tinggi menuntut transparansi dan konsistensi. Proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan kedudukan, jabatan, atau tekanan opini publik.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana sistem penyadapan dioperasikan, mekanisme pengawasan yang berlaku, serta bagaimana dugaan penyimpangan dapat terjadi. Penjelasan yang terbuka dan terukur diperlukan agar perkara ini tidak berhenti pada pengumuman tersangka, tetapi juga menjawab persoalan tata kelola dan pengawasan kewenangan.
Pada akhirnya, teknologi penyadapan semestinya menjadi instrumen penegakan hukum, bukan ruang gelap yang berada di luar kendali hukum. Dugaan dalam perkara ini harus dibuktikan melalui proses yang adil, sementara setiap penggunaan kewenangan negara wajib dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber pengembangan: Keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), sebagaimana diberitakan detikNews dan ANTARA.
(DMS)









