Pansus Raperda Penyertaan Modal Jadi Payung Hukum Baru BUMD Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Patriot Palapa, Kota Bekasi— Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi mencatat capaian monumental sepanjang tahun 2025. Dari total 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk agenda prioritas legislasi, 9 regulasi telah resmi disahkan menjadi Perda, dan 2 sisanya memasuki tahap akhir pembahasan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menegaskan bahwa capaian ini merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam membangun tata kelola yang lebih kuat, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Secara keseluruhan, dari 11 Raperda yang diusulkan tahun ini, sudah 9 Raperda selesai menjadi Perda. Dua regulasi terakhir sedang kami finalisasi,” jelas Dariyanto, Rabu (19/11/2025).

Dua Raperda yang tengah memasuki fase akhir adalah:

1. Raperda APBD Murni Tahun 2026, yang dijadwalkan disahkan pada 27 November 2025;

2. Raperda Penyertaan Modal BUMD, yang diproyeksikan rampung pada 15 Desember 2025 melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 8.

 

Regulasi Penyertaan Modal BUMD: Payung Hukum Baru yang Dinanti

Raperda Penyertaan Modal BUMD menjadi perhatian utama DPRD setelah adanya temuan administratif dari BPK tahun sebelumnya. Temuan itu menunjukkan perlunya kejelasan landasan hukum, mekanisme pengawasan, serta konsistensi prosedur penyertaan modal di Kota Bekasi.

Baca Juga :  PLN dan Polytron Catat Rekor MURI 500 Motor Listrik Lakukan Pengisian Serentak di Jatinangor

Dariyanto menegaskan bahwa pembentukan Perda ini adalah bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan tata kelola BUMD tidak lagi menjadi sorotan audit, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha daerah.

“Ini bukan sekadar membahas regulasi, tetapi memastikan penyertaan modal tidak lagi menimbulkan persoalan hukum di masa depan. Perda ini memberi kejelasan dan kepastian bagi BUMD untuk menyusun rencana bisnis dengan aman dan terukur,” ujarnya.

Raperda ini dirumuskan berdasarkan naskah akademik yang disusun Universitas Bina Nusantara (Binus) dan telah dimasukkan ke Propemperda 2025 melalui keputusan Paripurna pada 13 November 2025.

 

Konsistensi Kinerja Legislasi: DPRD Tidak Sekadar Berjalan — DPRD Bekerja

Sepanjang tahun anggaran 2025, DPRD Kota Bekasi telah menyelesaikan serangkaian Raperda strategis, mulai dari reformasi pelayanan publik, penataan pengelolaan keuangan daerah, hingga pembentukan perangkat tata kelola baru dalam mendukung era fiskal yang lebih ketat.

Capaian 9 Perda rampung, ditambah jalannya pembahasan 2 regulasi terakhir, menunjukkan bahwa Bapemperda menjalankan mandat legislasi bukan sebagai formalitas, melainkan sebagai instrumen perubahan daerah.

“Propemperda 2025 adalah komitmen kerja. DPRD ingin memastikan seluruh regulasi yang lahir benar-benar relevan, adaptif, dan menjawab kebutuhan masyarakat Kota Bekasi,” tegas Dariyanto.

Baca Juga :  Denda Jalan, Aset Terancam: Komisi II Minta Pemkot Bekasi Bertindak!

 

Pansus 8 Bergerak: Mengawal Investasi Daerah agar Lebih Akuntabel

Pansus 8, yang dibentuk melalui Paripurna, diberi mandat khusus untuk menuntaskan Perda Penyertaan Modal BUMD. Kehadiran pansus ini mencerminkan keseriusan DPRD dalam mengawal investasi daerah agar tidak lagi bersinggungan dengan masalah hukum atau multitafsir administratif.

Raperda ini juga akan menjadi rujukan penting bagi BUMD untuk menyusun rencana bisnis tahun 2026 dan seterusnya.

 

Penutup: Tahun Legislasi yang Produktif

Dengan progres 11 Raperda yang hampir tuntas seluruhnya, DPRD Kota Bekasi memasuki fase akhir tahun dengan keyakinan kuat bahwa fondasi pembangunan daerah telah diletakkan lebih kokoh.

Perda Penyertaan Modal BUMD akan menjadi tonggak pembenahan tata kelola ekonomi daerah, sedangkan Perda APBD 2026 akan menjadi payung fiskal bagi pembangunan.

DPRD Kota Bekasi memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan, kolaboratif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kepentingan publik adalah kompas kami. Setiap Perda yang lahir, harus mempermudah, memperkuat, dan menyejahterakan masyarakat Kota Bekasi,” tutup Dariyanto.

(ADV/DPRD)

Berita Terkait

Dari Bulungan ke Kota Bekasi: KPJ Konsolidasi, Solidaritas Menguat
Resmi Dibuka, Bekasi Open Archery Tournament 2026 Jadi Panggung Nasional dan Motor Ekonomi Kota Bekasi
Ketua DPRD Sambangi Markas Seniman Jalanan Kota Bekasi, Lapangan Multiguna Jadi Simbol Seni dan Olahraga Hidup Berdampingan
Gladi Resik Tuntas, Bekasi Open Archery Tournament 2026 Siap Dibuka Besok
HIPMI Bekasi Didorong Lebih Agresif Berkontribusi, Wali Kota Tantang Pengusaha
Pemilihan BPD Serentak, Ketua Katar Kabupaten Bekasi: Jangan Asal Tunjuk!
Karang Taruna Kabupaten Bekasi Warning Pemilihan BPD: Jangan Main-main dengan Hukum dan Administrasi!
Panaskan Mesin Porprov, Pertina Kota Bekasi Jadi Satu-satunya Wakil Jabar di Piala Kasau
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:14 WIB

Dari Bulungan ke Kota Bekasi: KPJ Konsolidasi, Solidaritas Menguat

Senin, 27 April 2026 - 10:45 WIB

Resmi Dibuka, Bekasi Open Archery Tournament 2026 Jadi Panggung Nasional dan Motor Ekonomi Kota Bekasi

Minggu, 26 April 2026 - 17:29 WIB

Ketua DPRD Sambangi Markas Seniman Jalanan Kota Bekasi, Lapangan Multiguna Jadi Simbol Seni dan Olahraga Hidup Berdampingan

Minggu, 26 April 2026 - 16:45 WIB

Gladi Resik Tuntas, Bekasi Open Archery Tournament 2026 Siap Dibuka Besok

Sabtu, 25 April 2026 - 15:39 WIB

HIPMI Bekasi Didorong Lebih Agresif Berkontribusi, Wali Kota Tantang Pengusaha

Berita Terbaru