Patriot Palapa News, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mempercepat digitalisasi perlindungan sosial untuk membangun basis data yang lebih akurat, transparan, dan terintegrasi dalam proses penyaluran bantuan sosial. Melalui program Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos Digital), masyarakat didorong melakukan pendataan, sementara aparatur pemerintah dan berbagai unsur masyarakat dilibatkan untuk menjangkau warga hingga tingkat lingkungan.
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert Siagian, menegaskan pendataan digital menjadi bagian penting dalam upaya memastikan warga yang memenuhi kriteria memperoleh kesempatan mengakses program bantuan sosial. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunda pendaftaran, meskipun hasil akhir kelayakan bantuan tetap ditentukan berdasarkan proses verifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Dalam wawancara di ruang kerjanya, Senin siang (26/10/2026), Robert menjelaskan bahwa Perlinsos Digital tidak sekadar menjadi sarana pendaftaran bantuan. Program ini juga merupakan bagian dari transformasi digital pemerintah untuk memperkuat integrasi data kependudukan dengan proses pendataan dan verifikasi perlindungan sosial.
“Harapannya, tidak ada lagi warga yang tertinggal,” menjadi inti pesan Robert mengenai pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pendataan tersebut.
Menurutnya, warga perlu memahami bahwa mendaftarkan diri tidak otomatis menjamin seseorang memperoleh bantuan. Pendataan diperlukan agar informasi masyarakat tercatat dalam sistem, sedangkan kelayakan penerima ditentukan melalui pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan kriteria program.
47.873 KK Masuk Pendataan Terbaru
Rekap data Perlinsos Digital pada tabel terbaru yang disampaikan mencatat 47.873 kepala keluarga (KK) telah terdaftar di Kota Bekasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.866 KK melakukan pendaftaran secara mandiri, sedangkan sisanya tercatat melalui agen Perlinsos.
Angka tersebut menunjukkan peran agen cukup penting dalam membantu masyarakat mengakses layanan digital, terutama warga yang menghadapi kendala perangkat, kemampuan menggunakan teknologi, atau pemahaman mengenai prosedur pendaftaran.
Namun, jika dibandingkan dengan total 833.714 KK yang tercantum dalam catatan dashboard, jumlah 47.873 KK baru mencakup sekitar 5,74 persen. Artinya, cakupan pendataan masih perlu diperluas agar semakin banyak keluarga masuk ke dalam basis data.
Angka tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah, aparatur wilayah, agen, dan masyarakat. Capaian pendataan bukan hanya soal jumlah pendaftar, melainkan juga bagaimana memastikan warga dari berbagai kelompok sosial dan wilayah memperoleh akses yang setara.
Dalam siaran pers Pemkot Bekasi tertanggal 19 Oktober 2026, rekap per 18 Oktober mencatat 17.339 KK telah mendaftar, terdiri atas 4.201 pendaftar mandiri dan 13.138 melalui agen Perlinsos. Jumlah itu setara dengan 2,08 persen dari total 833.714 KK.
Dibandingkan dengan rekap terbaru dalam tabel, jumlah pendaftar meningkat menjadi 47.873 KK. Perbedaan angka tersebut menunjukkan perkembangan pendataan yang signifikan, meskipun cakupannya masih jauh dari keseluruhan keluarga di Kota Bekasi.
BPNT dan PKH: Data Menjadi Dasar Verifikasi
Dalam rekap terbaru tersebut, pendaftaran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tercatat sebanyak 45.880 KK. Dari jumlah itu, 20.771 KK masuk kategori potensi layak, 25.031 KK tercatat tidak layak, dan 78 KK masih dalam proses verifikasi sistem.
Sementara itu, pendaftaran Program Keluarga Harapan (PKH) tercatat sebanyak 44.241 KK. Data pada tabel yang diterima menunjukkan sebagian pendaftar masuk kategori potensi layak, sebagian lainnya tidak layak, dan sebagian masih memerlukan verifikasi.
Angka rinci kategori PKH dalam tabel belum seluruhnya terbaca karena tertutup elemen pada gambar, sehingga jumlah potensi layak, tidak layak, dan proses verifikasinya perlu diperiksa kembali pada dokumen sumber sebelum dimuat dalam berita.
Robert menjelaskan bahwa proses digitalisasi diarahkan untuk memperkuat pemeriksaan data sehingga penentuan kelayakan tidak hanya mengandalkan pengakuan pendaftar. Data kependudukan dan indikator sosial-ekonomi menjadi bagian dari proses verifikasi sesuai ketentuan program.
Ia mencontohkan, kondisi kepemilikan aset atau status pekerjaan dapat menjadi indikator yang diperiksa dalam penentuan kelayakan, bergantung pada kriteria yang digunakan oleh program terkait.
Meski demikian, masyarakat yang dinyatakan tidak layak perlu memperoleh penjelasan mengenai alasan penolakan. Apabila terdapat data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, warga dapat menempuh mekanisme perbaikan atau pemutakhiran data melalui prosedur resmi.
Pendekatan tersebut penting agar digitalisasi tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga menjaga ketepatan keputusan dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Agen Perlinsos, Jembatan Layanan hingga Lingkungan
Untuk memperluas jangkauan pendataan, Pemkot Bekasi membentuk mekanisme kerja lintas sektor melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.9.2/Kep.477-Dinsos/X/2026 dan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 400.9.10/121/Dinsos.Linjamsos mengenai pelaksanaan digitalisasi perlindungan sosial.
Tim pelaksana yang dibentuk melibatkan perangkat daerah terkait, antara lain Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian.
Koordinasi juga diperluas ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Camat berperan sebagai koordinator wilayah, lurah sebagai penghubung pelaksanaan, sedangkan unsur kesejahteraan sosial di wilayah mendukung koordinasi lapangan.
Instruksi tersebut turut melibatkan aparatur sipil negara, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping PKH, TKSK, PSM, Tagana, kader Posyandu, Karang Taruna, hingga pengurus RT dan RW sebagai agen perlindungan sosial.
Berdasarkan rekap per 18 Oktober, terdapat 5.797 agen terdaftar, tetapi baru 1.326 agen yang tercatat aktif di lapangan. Data ini menunjukkan bahwa selain memperluas jumlah agen, pemerintah juga perlu mendorong keaktifan mereka dalam membantu warga melakukan pendaftaran.
Robert menekankan pentingnya semangat gotong royong dalam pelaksanaan program tersebut. Warga yang sudah memahami proses digital diharapkan dapat membantu tetangga atau keluarga yang kesulitan mengakses layanan.
Menurutnya, tidak semua warga memiliki telepon seluler yang mendukung aplikasi, memahami prosedur digital, atau mampu melakukan pendaftaran secara mandiri. Dalam kondisi seperti itu, agen dapat membantu proses pendataan sesuai kewenangannya.
“Program ini juga merupakan kepedulian bersama,” demikian pesan yang disampaikan Robert mengenai pentingnya keterlibatan masyarakat.
IKD Menjadi Kunci, Warga Tetap Perlu Didampingi
Robert juga menyoroti pentingnya aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari penguatan layanan digital pemerintah.
Ia menyebut kepemilikan IKD dapat membantu warga mengakses layanan digital, sementara agen Perlinsos berperan mendampingi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran.
Namun, ia mengingatkan bahwa warga yang belum memiliki telepon seluler yang mendukung aplikasi atau belum terbiasa menggunakan layanan digital tidak boleh dibiarkan menghadapi kendala sendirian.
Masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik perlu diarahkan terlebih dahulu untuk mengurus perekaman data kependudukan melalui Disdukcapil, kecamatan, atau kelurahan sesuai layanan yang tersedia.
Setelah persyaratan identitas terpenuhi, warga dapat memperoleh pendampingan untuk mengikuti proses pendaftaran Perlinsos Digital.
Robert juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung beranggapan bahwa pendaftaran hanya diperuntukkan bagi warga yang sudah pasti menerima bantuan.
Menurutnya, tujuan pendataan adalah memperkuat basis data perlindungan sosial. Karena itu, warga tetap perlu mengikuti proses pendaftaran sesuai ketentuan, sedangkan hasil kelayakannya akan ditentukan melalui mekanisme verifikasi.
Digitalisasi Harus Berjalan Bersama Transparansi
Perlinsos Digital menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pemanfaatan infrastruktur digital untuk layanan publik. Ke depan, integrasi data berpotensi mendukung berbagai program perlindungan sosial sesuai kebijakan dan ketentuan pemerintah yang berlaku.
Namun, keberhasilan digitalisasi tidak cukup diukur dari jumlah akun, pendaftar, atau agen yang dibentuk. Akurasi data, kemudahan akses, keamanan informasi pribadi, mekanisme koreksi, serta kejelasan alasan penetapan kelayakan juga menjadi faktor penting.
Bagi masyarakat, proses digital harus memberikan kepastian mengenai cara mendaftar, dokumen yang dibutuhkan, dan jalur yang dapat ditempuh jika data tidak sesuai atau hasil verifikasi dipertanyakan.
Sementara bagi pemerintah, tantangan berikutnya adalah memastikan pendataan menjangkau warga yang paling rentan, termasuk lansia, penyandang disabilitas, keluarga tanpa perangkat memadai, dan masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.
Dengan cakupan yang masih perlu diperluas, keterlibatan agen di tingkat lingkungan menjadi salah satu kunci percepatan. Pendataan yang inklusif juga membutuhkan komunikasi yang jelas agar masyarakat tidak salah memahami bahwa terdaftar berarti otomatis menjadi penerima bantuan.
Robert Siagian mendorong masyarakat mengambil bagian dalam proses pendataan, sementara Pemkot Bekasi memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memperluas jangkauan layanan. Target akhirnya bukan sekadar memindahkan proses administrasi ke ruang digital, melainkan membangun data yang lebih akurat agar program perlindungan sosial dapat dilaksanakan secara lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Sebab, di balik setiap angka dalam basis data, ada keluarga yang membutuhkan kepastian. Teknologi dapat membantu membaca data, tetapi pelayanan publik tetap harus memastikan warga memperoleh informasi, pendampingan, dan kesempatan yang adil untuk mengikuti proses sesuai ketentuan.
(DMS)









