Tersangka Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Depan Kantor PWI Bekasi Raya Disidangkan

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

-Bekasi Kota-

 

Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi mulai menyidangkan kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang terjadi di depan Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya.

Sidang perdana digelar pada Rabu (26/2/2025) dengan menghadirkan terdakwa Arif Kusnandar Suyuti (AKS) dan Noval Saputra (NS) yang didakwa melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama.

Kasus ini bermula pada beberapa waktu lalu ketika korban, seorang jurnalis dari media online, mengalami pengeroyokan oleh sekelompok orang di depan Sekretariat PWI Bekasi Raya Jl. Rawa Tembaga II No.1 Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Insiden tersebut sempat mengundang reaksi keras dan perhatian luas serta kecaman dari berbagai media, PWI Provinsi Jawa Barat dan PWI Pusat yang menuntut proses hukum yang adil bagi pelaku pengeroyokan wartawan.

Baca Juga :  Komisi II Warning: Realisasi APBD Bekasi Mengkhawatirkan

Dalam persidangan perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadlan, S.H membacakan dakwaan terhadap para terdakwa yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

“Para terdakwa dijerat Pasal 170 KUHP tebtang pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara, karena telah menyebabkan luka-luka pada korban dan mengganggu kebebasan pers,” kata Fadlan.

Ia juga menerangkan jika pada pekan depan agenda sidang ke dua akan menghadirkan saksi korban, saksi-saksi dan bukti-bukti pendukung untuk memperkuat dakwaan.

“Kita berharap kerjasama dari pihak korban agar dapat hadir di persidangan kedua nanti, untuk didengar keterangannya oleh majelis hakim,” ujarnya.

Baca Juga :  ETOS Institute: Survey Pilkada Bekasi, Pasangan HerShol 01 Terus Meningkat Ungguli Paslon Lain

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Purnama S.H., Hakim Anggota Nur Iswandi, S.H., Joedi Sutrisno, S.H., dan Panitera, Eka Surya Setiawan, S.H., menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pekan depan.

Sementara itu, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin mengatakan kasus ini terus menjadi sorotan, terutama di kalangan insan pers, PWI Propinsi Jawa Barat dan PWI Pusat yang berharap adanya keadilan bagi korban serta perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Kasus ini menjadi sorotan insan pers, PWI Jabar, PWI Pusat dan juga mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran agar kekerasan terhadap wartawan tidak terulang kembali di masa depan,” tutur Ade. (Red)

Berita Terkait

Porprov Jabar 2026: Sardi Bidik 200 Emas, Pertina Optimistis
PKB Kota Bekasi Bidik Pimpinan DPRD/Wali Kota Pemilu 2029, Syaiful Huda: Tingkatkan Capaian!
Kasus Ponpes Bekasi, Bang Madong: Tindak Tegas Pelaku, Lindungi Masa Depan Santri
Sardi Efendi Berdialog di Forum Intelektual Muda, Dewa Rangga: Kritik Harus Berbasis Fakta
Namanya Disebut Dalam Bursa Wabup Bekasi, Waras Wasisto: Partai yang Menentukan
Waras Wasisto Jadi Perbincangan Bursa Wakil Bupati Bekasi, Pengalaman Dua Periode di DPRD Jabar Jadi Sorotan
HIPMI Bekasi Bidik Peluang Pasar dan Investasi di Business Matching Day
Sundung Sihombing Pimpin BSSLT Bekasi Raya 2026–2030, Perkuat Persaudaraan dan Karya Nyata
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Porprov Jabar 2026: Sardi Bidik 200 Emas, Pertina Optimistis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:15 WIB

PKB Kota Bekasi Bidik Pimpinan DPRD/Wali Kota Pemilu 2029, Syaiful Huda: Tingkatkan Capaian!

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Kasus Ponpes Bekasi, Bang Madong: Tindak Tegas Pelaku, Lindungi Masa Depan Santri

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Sardi Efendi Berdialog di Forum Intelektual Muda, Dewa Rangga: Kritik Harus Berbasis Fakta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Namanya Disebut Dalam Bursa Wabup Bekasi, Waras Wasisto: Partai yang Menentukan

Berita Terbaru